Sidang Suap PDAM, Plt Bupati Kudus Mangkir dari Pemeriksaan Saksi
Atas surat tersebut, jaksa tidak mempermasalahkan jika keterangan Plt. Bupati Kudus tersebut dibacakan karena dinilai pembuktian yang dilakukan penuntut umum sudah cukup.
Atas surat tersebut, jaksa tidak mempermasalahkan jika keterangan Plt. Bupati Kudus tersebut dibacakan karena dinilai pembuktian yang dilakukan penuntut umum sudah cukup.
Bupati Kudus nonaktif M Tamzil dituntut 10 tahun penjara terkait kasus suap jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tuntutan lainnya, Tamzil dituntut denda Rp250 juta serta hukuman uang pengganti Rp3,1 miliar.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima uang suap dari Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian untuk Bupati Kudus, M Tamzil. Terdakwa dinyatakan menerima bagian sebesar Rp50 juta.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Sulistyono kembali mengingatkan saksi staf khusus Bupati Kudus, Agoes Soeranto agar tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan .
Dia menyebut uang diberi Rp 75 juta Sofyan itu untuk melobi kenaikan jabatan di lingkungan dinas Pemkab Kudus.
Padahal hasil penjualan mobil akan dipakai untuk membiayai kuliah anaknya di Fakultas Kedokteran dan tambahan modal usaha.
Agus Kroto didakwa menjadi perantara suap antara Akhmad Shofian, ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati, dan Bupati Kudus HM Tamzil. Bahkan kuat dugaan bahwa dialah yang menjadi otak dalam kasus ini.
Bupati nonaktif Kudus M Tamzil menjalani sidang dakwaan kasus menerima suap Rp750 juta terkait pengisian jabatan. Terdakwa juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar.
Jaksa menolak permintaan Bupati nonaktif Kudus M Tamzil pindah tahanan dari Polda Jateng ke Lapas Kedungpane. Jaksa menduga ada upaya pengubahan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).
Rencananya, sidang akan dilakukan di PN Semarang.
Hakim ketua yang mengadili kasus suap Bupati Kudus Muhammad Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Antonius Widijantono meninggal dunia.
Selain Tamzil, penyidik lembaga antirasuah juga memperpanjang penahanan dua tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menunjuk Wakil Bupati Jepara Muhammad Hartopo sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus. Keputusan ini diambil menyusul penahanan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan.
Tamzil sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penyidik menemukan adanya permainan tarif dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Kudus yang melibatkan tersangka Bupati Kudus Muhammad Tamzil. "Memang semacam tarif untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu," tutur Febri.
Wakil Bupati Kudus Hartopo mengaku informasi yang dihimpun bahwa proses pemeriksaan terhadap Sekda difokuskan pada administrasi dalam proses perekrutan pegawai negeri untuk posisi kepala dinas.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menyita sejumlah dokumen dari Kantor Bupati Kudus dan Kantor Kepala Dinas PUPR Dan Budpar.
Dulu Dibui Bareng, Kini Bupati Kudus dan Stafsus Ditahan Beda Tempat. Selain Bupati Tamzil dan Agus, KPK juga langsung menahan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.