Geger Jalan Umum di Deli Serdang Dijual Rp1,6 M ke Pihak Swasta, Warga Protes Keras

Warga Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara dihebohkan dengan jalan umum yang diduga dijual ke pihak swasta dengan harga mencapai Rp1,6 miliar. Ruas Jalan Persatuan I yang terletak di areal permukiman itu diketahui warga setempat merupakan aset milik Pemkab Deli Serdang.

Adrian  Juliano
Oleh Adrian Juliano - Reporter
Geger Jalan Umum di Deli Serdang Dijual Rp1,6 M ke Pihak Swasta, Warga Protes Keras
Ilustrasi jalan gelap di malam hari. ©2022 Merdeka.com/otosia.com

Warga Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara dihebohkan dengan jalan umum yang diduga dijual ke pihak swasta dengan harga mencapai Rp1,6 miliar.

Ruas Jalan Persatuan I yang terletak di areal permukiman itu diketahui warga setempat merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Ada desas desus bahwa jalan tersebut akan ditutup oleh pihak PT Latexindo.

Terkait kabar penjualan ruas jalan tersebut, Koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatra Utara (AMPS), Johan selaku pihak advokasi masyarakat itu menerima keluhan dari warga bahwa ruas jalan yang sudah bertahun-tahun itu akan dijual.

"Ketika ditanya apa dasar perusahaan hendak melakukan penutupan jalan itu. Berdasarkan surat SK Camat yang dimiliki PT Latexindo," terang Johan mengutip dari Liputan6.com, Senin (12/6).

Warga Desak Klarifikasi

Diungkapkan Johan, warga sekitar yang merasa dirugikan dengan penutupan jalan itu mendesak Pemkab Deli Serdang dan Kecamatan Sunggal untuk klarifikasi. Namun, sampai saat ini warga belum mendapatkan klarifikasinya terkait penjualan Jalan Persatuan I.

Tak sampai situ saja, warga pun terus berupaya mencari informasi dan data terkait keinginan PT Latexindo menutup akses jalan warga yang sudah bertahun-tahun itu. Akhirnya upaya mereka membuahkan hasil, ditemukan bukti dokumen terkait penjualan tersebut.

"Iya, sudah keluar SK Camat, beredar surat atas penjualan jalan sebesar Rp 1,65 miliar. Transaksi sudah dilakukan setahun lalu," ungkap Johan.

Aksi Unjuk Rasa

Johan mengatakan, pihaknya bersama dengan warga akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang dalam waktu dekat ini.

"Kita melihat ada kesalahan produser. Kalau itu, aset harus di Paripurna terlebih dahulu. Harus ada persetujuan warga, karena itu bagian dari fasilitas umum," jelasnya.

Selain unjuk rasa, pihaknya juga meminta Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dalam menangani penjualan jalan tersebut.

Parahnya, pihak perusahaan sudah memasang tiang yang kemungkinan rencana penutupan jalan itu akan segera dilakukan.

"Belum tutup akses jalan, tetapi masyarakat sudah khawatir," tandasnya.

Disorot DPRD Sumut

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting menyoroti dugaan penjualan aset milik Pemkab Deli Serdang itu. Menurutnya, penjualan aset itu harus melewati prosedur yang ada, tidak dengan mudah menjual tanpa aturan dan persetujuan dari masyarakat.

"Kalau jalan desa, semua perangkat desa dan masyarakat diundang Pemerintah Daerah, Camat maupun Lurah, Kepala Desa, dan dibawakan ke tingkat Bupati," katanya.

Politisi PDIP itu nantinya akan menyurati Pemkab Deli Serdang dan memanggil Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.

"Untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucapnya.

Rekomendasi