Jadi Kurir Sabu, Dua Oknum TNI di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua oknum TNI dinyatakan bersalah atas perbuatannya menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 75 Kilogram dan 40 ribu butir ekstasi. Keduanya berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.

Adrian  Juliano
Oleh Adrian Juliano - Reporter
Jadi Kurir Sabu, Dua Oknum TNI di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi TNI. ©2022 Merdeka.com/liputan6.com

Dua oknum TNI dinyatakan bersalah atas perbuatannya menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 75 Kilogram dan 40 ribu butir ekstasi. Keduanya berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.

Kedua tersangka bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan telah dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan pada hari Senin (29/5) kemarin.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian melansir dari liputan6.com,Selasa (30/5).

Menurut Hakim, hal yang memberatkan putusan kedua terdakwa karena mereka tidak mendukung dan mengindahkan program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkoba.

"Padahal mereka sudah mengetahui bahwa perbuatannya bisa merusak mental anak bangsa," jelas Hakim.

Sedangkan hal yang meringankan hukumannya, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Kemudian, kedua oknum TNI tersebut sudah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas.

"Keduanya telah menjalankan tugas operasi di negara NKRI. Kedua terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan saat menjadi kurir sabu," ungkap Hakim.

Pada saat persidangan, Hakim Ketua, Asril Siagian memiliki pendapat berbeda dengan 2 hakim anggota yaitu Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman, atau dikenal dengan istilah Dissenting Opinion.

Ketua Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa divonis mati. Karena ulah mereka, seluruh TNI merasa malu.

"Karena ini adalah majelis hakim, keputusan diambil adalah yang terbanyak, musyawarah tidak dicapai mufakat. Setelah bermusyawarah mengambil keputusan terbanyak," ucap Hakim.

Melansir dari liputan6.com, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.

Semua berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumut.

Kemudian, dua orang yaitu Yalpin dan Rian dicurigai lantaran terlihat masuk ke dalam tempat cuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung, depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Saat ditangkap, Yalpin dan Rian menggunakan mobil Fortuner warna hitam dan di dalamnya ditemukan 3 tas berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 Kg dan 8 bungkus plastik bening berisikan ekstasi sebanyak 40 ribu butir.

Pengakuan kedua pelaku, mereka disuruh menjemput barang haram itu dari Tanjungbalai oleh seseorang berinisial Z. Lalu, barang itu akan diantar ke warga sipil berinisial Y dan S yang sudah menunggu di kota Medan.

Rekomendasi