Gas 3 Kilogram Langka di Padang Sidempuan, Tim Gabungan Tinjau ke Lapangan

Gas subsidi 3 kilogram di Kota Padang Sidempuan saat ini mengalami kelangkaan. Pihak pemerintah setempat telah membentuk tim gabungan untuk meninjau ke lapangan.

Adrian  Juliano
Oleh Adrian Juliano - Reporter
Gas 3 Kilogram Langka di Padang Sidempuan, Tim Gabungan Tinjau ke Lapangan
elpiji 3 kg. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Gas subsidi 3 kilogram di Kota Padang Sidempuan saat ini mengalami kelangkaan. Pihak pemerintah setempat telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Polres Padang Sidempuan, Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Ketapang Kota Padang Sidempuan bersama dengan Pertamina.

Untuk mengetahui penyebab kelangkaan gas 3 kilogram itu, tim gabungan melakukan peninjauan ke lapangan. Peninjauan dilakukan di beberapa titik, seperti rumah makan dan sejumlah pangkalan atau agen yang menjual tabung gas subsidi.

Sekretaris Tim Gabungan, Daulat Dalimunthe mengatakan, peninjauan ke lapangan ini berdasarkan laporan dari sejumlah masyarakat setempat yang mengadu kelangkaan gas subsidi di masyarakat.

"Kita bersama-sama dengan tim gabungan turun ke sejumlah pangkalan dan rumah makan yang masih menggunakan gas 3 kilogram untuk usahanya," terang Daulat melansir dari Antara,Kamis (11/5).

Larang Distribusikan ke Pengecer

Menurut Daulat, atas nama pemerintahan bahwa setiap pangkalan dilarang untuk mendistribusikan langsung tabung gas subsidi 3 kilogram ke pengecer. Selain itu, dilarang keras mengecer keliling dan dilarang menyalahgunakan isi tabung gas subsidi tersebut.

"Dilarang menjual tabung gas subsidi 3 kilogram sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan dan menaati perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan pangkalan yang melanggar aturan maka akan dikenakan sanksi keras," tegasnya.

Saat tim gabungan meninjau ke lapangan, terang Daulat, pihaknya telah menemukan beberapa pangkalan gas subsidi 3 kilogram yang dijual dengan harga yang relatif tinggi sekitar Rp25 ribu per tabung.

"Ada beberapa pangkalan kita temukan tadi menjual elpiji 3 kilogram sampai Rp25 ribu per tabung," ucapnya.

Akan Ditindak Lanjut

Kabid PPUD (Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah) Satpol PP Padang Sidempuan Akhyar Siregar menjelaskan, dalam Perda tidak diperbolehkan penggunaan elpiji 3 kilogram digunakan untuk usaha rumah makan.

Kemudian, peninjauan lapangan oleh tim gabungan tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Ternyata benar adanya, bahwa masih ditemukan penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram di beberapa titik.

"Penertiban ini sifatnya pembinaan, kepada pelaku usaha yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram untuk segera menukarnya dengan tabung elpiji non subsidi," imbau Akhyar.

Larang ASN Pakai Gas Subsidi

Terkait kelangkaan gas subsidi 3 kilogram, Pemerintah Kota Padang Sidempuan mendukung pelarangan ASN menggunakan gas subsidi untuk memenuhi kebutuhan gas rumah tangga.

"Melalui surat edaran Wali Kota Padang Sidempuan, ASN dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram dan hanya diperuntukkan untuk masyarakat miskin dan juga usaha mikro," kata Daulat.

Di samping itu, para ASN yang masih menggunakan gas subsidi diperingatkan untuk segera menukarkan gas subsidi dengan tabung elpiji 5,5 kilogram. Penukaran tersebut sudah difasilitasi pihak Pertamina dan juga Hiswana Migas di Padang Sidempuan.

Rekomendasi