Kesal Kendaraan Parkir Sembarangan, Pemuda di Siantar Tempel Stiker Bertuliskan Ini

Kesal dengan para pengendara yang parkir di rambu lalu lintas "Dilarang Parkir," pemuda ini menempelkan stiker bertuliskan ini di kaca mobil mereka.

Adrian  Juliano
Oleh Adrian Juliano - Reporter
Kesal Kendaraan Parkir Sembarangan, Pemuda di Siantar Tempel Stiker Bertuliskan Ini
Seorang Pemuda di Siantar Lakukan Aksi Tempel Stiker. ©2023 Merdeka.com

Pelanggaran lalu lintas masih marak terjadi di Indonesia, salah satunya adalah parkir sembarangan. Sering dijumpai rambu "Dilarang Parkir" diabaikan begitu saja dan malah dijadikan tempat parkir oleh para pengguna kendaraan, hal ini dapat memicu terjadinya kemacetan.

Baru-baru ini seorang pemuda di kota Pematang Siantar menjadi sorotan, lantaran aksinya menempelkan stiker di kaca mobil-mobil yang parkir di rambu lalu lintas "Dilarang Parkir".

Pemicu aksi penempelan stiker di kaca mobil tersebut karena pemuda tersebut kesal melihat keadaan tata kota dan pelanggaran lalu lintas yang sangat marak di kawasan itu. Lantas, aksi pemuda menempelkan stiker itu menjadi viral di sosial media.

Berlokasi di Dinas Kesehatan

Berdasarkan video yang diunggah oleh akun Instagram @sumatera_talk pada hari Sabtu (29/4) itu terlihat para pelanggar rambu lalu lintas terjadi di depan persis gedung Dinas Kesehatan milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.

"Ini yang parkir dokter-dokter semua, orang kesehatan ini," kata pemuda yang menempel stiker sambil merekam mobil-mobil yang parkir sembarangan tersebut.

Masih dalam video tersebut, terlihat jelas terdapat rambu lalu lintas "Dilarang Parkir" yang berdiri kokoh tepat di deretan para mobil yang diduga milik Dinas Kesehatan tersebut. Tak hanya itu, rambu "Dilarang Parkir" rupanya dimulai dari pukul 06.00 hingga 17.00 WIB.

"Gais, sembunyi-sembunyi tukang parkirnya," kata pemuda tersebut.

Tulisan Stiker

Sembari merekam, pemuda yang sudah kesal itu langsung menempelkan stiker berwarna putih di kaca mobil bagian belakang bertuliskan (saya supir bodoh gak tau rambu jalan).

Para pelanggar rambu lalu lintas seperti parkir di sembarang tempat bisa langsung berhadapan dengan hukum yang berlaku. Melansir dari Liputan6.com, Pasal 106 ayat 4 huruf e, berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Kemudian, pada Pasal 38 menjelaskan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Perlu digarisbawahi, Perda Nomor 5 Tahun 2014, tentang transportasi telah mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan atau menguasai parkir.

Dalam undang-undang lalu lintas, dapat dihukum dengan pasal 287 Ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 atau sanksi-sanksi lain yang diatur dalam Peda di Provinsi, Kota, atau Kabupaten.

 

View this post on Instagram

A post shared by sumatera_talk (@sumatera_talk)

Baca Juga Wali Kota Pematangsiantar Gandeng Bank Sumut Percepat Realisasi Rumah Subsidi untuk ASN dan MBR
Rekomendasi