Sidang gugatan cerai yang diajukan oleh Puput Pujiarti alias Puput terhadap Doddy Soedrajat kini sudah menemui titik akhir. Pada sidang yang digelar kembali di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Senin (11/4) kemarin, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan cerai dikabulkan secara Verstek.
Keputusan sidang tersbut diambil lantaran Doddy tak pernah menghadiri sidang perceraian sama sekali. Kini, Doddy dan Puput sudah resmi bercerai. Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum Puput, Halim Perdana Kusuma.
"Alhamdulilah tadi udah diputus oleh pengadilan bahwa gugatan cerai dikabulkan secara verstek," kata Halim Perdana Kusuma selaku kuasa hukum Puput ditemui usai sidang dilansir dari KapanLagi.com
Advertisement
Terungkap Tak Bisa Beri Nafkah Anak
Lebih lanjut, Halim juga mengungkap ada beberapa poin-poin gugatan diajukan oleh Puput, diantaranya yakni mengenai hak asuh anak dan nafkah anak sebesar Rp 10 juta per bulan. Namun, ada salah satu poin yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim yakni soal nafkah anak lantaran Doddy sudah tak memiliki pekerjaan.
"Pengadilan mengabulkan gugatan sebagian. Hak asuh anak berada kepada penggugat atau Mbak Puput, cuma biaya nafkah anak nggak dikabulkan," tambah Halim.
"Biaya anak tidak dikabulkan karena tergugat tidak ada pekerjaan. Jadi untuk memberi nafkah anak Rp 10 juta perbulan itu mungkin agak kesulitan," tegas Halim
Advertisement
Alasan Tak Dikabulkan
Mendengar putusan tersebut, pihak Puput Pujiarti pun tampak tidak mempermasalahkannya. Terlebih, Halim mengungkap bahwa pihaknya memang tak bisa memberi bukti yang kuat terkait Doddy mampu membayar biaya anak dengan jumlah yang diinginkan setiap bulannya.
"Tak dikabulkan, pertama, karena tergugat tidak memiliki pekerjaan. Kedua, kita tidak mampu membuktikan penghasilan dia mampu untuk mencukupi Rp 10 juta perbulan," tandas Halim.