Untuk mengatasi masalah pengelolaan parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melakukan inovasi baru yakni dengan menggandeng pihak ketiga dengan sistem bagi hasil dan menggunakan e-money.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 45/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum yang ditandatangani Wali Kota Medan Bobby Nasution 17 September 2021 lalu.
Dalam sistem pengelolaan yang baru ini, baik perorangan maupun perusahaan, boleh terlibat dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis pada Senin (20/9).
"Di jalan kelas satu besaran bagi hasilnya 60 persen untuk pengelola dan 40 persen ke kas Pemkot Medan. Sedangkan jalan kelas dua pembagian hasilnya 65 persen untuk pengelolaan Ndan 35 persen untuk pendapatan asli daerah (PAD)," kata Iswar, dilansir dari Antaranews.
Advertisement
Iswar mengatakan, pembayaran dengan metode non tunai akan segera diterapkan di Kota Medan. Nantinya pembayaran ini dilakukan tidak hanya berpatok terhadap satu atau dua aplikasi saja.
Namun, pihaknya juga tengah menyiapkan pembayaran menggunakan kartu tol. Sebab, tidak semua pengendara sepeda motor atau mobil memiliki aplikasi tersebut.
"Ada juga pengendara mobil itu bukan pemilik, tapi sopir. Kalaupun ada aplikasi, saldonya itu kebanyakan punya pribadi. Makanya pembayaran pakai kartu tol juga disiapkan, rata-rata yang punya mobil ada kartu tol. Dan juga kartu tolnya harus siap menampung pembayaran dari banyak bank, bukan hanya satu, ini untuk memudahkan," jelasnya.
Uang retribusi dari pembayaran parkir tersebut nantinya langsung masuk ke bank dan pihak bank lah yang akan membagikan sesuai dengan kesepakatan.
Advertisement
Sementara itu, untuk pembagian hasil uang retribusi parkir tersebut akan dibedakan berdasarkan kelas, yakni jalan kelas satu dan dua. Perbedaan ini dikarenakan adanya perbedaan tarif kendaraan yang parkir. "Kelas satu lebih besar tarif parkir kendaraan, tiga ribu untuk mobil dan dua ribu sepeda motor. Kelas dua, mobil hanya dua ribu, sepeda motor seribu," jelas Iswar.Selain itu, setiap pengelola nantinya bisa memegang lebih dari satu ruas jalan. "Setiap jalan akan dihitung potensinya. Contoh di Jalan X yang merupakan kelas satu, potensi kutipan parkirnya rata-rata satu juta perhari. Berarti ke kas Pemko Medan itu Rp400 ribu, ke pengelola Rp600 ribu. Misalnya di atas satu juga, tetap dihitung 40 persen dari pendapatan kotor. Misalnya yang diperoleh di bawah satu juta, pengelola tetap harus bayar Rp400 ribu, kekurangannya diambil dari deposito yang telah disetorkan sebelumnya," tambahnya.
Advertisement
Iswar mengatakan, nanti di ruas-ruas jalan masih akan disediakan juru parkir, namun jumlahnya tergantung dari pengelola. Pengelola yang akan menetapkan kebutuhan di lapangan, salah satunya mengenai adanya juru parkir dan kesejahteraannya. "Jukir dan segala macam kebutuhan di lapangan itu dari pengelola. Makanya sistem efisiensi harus mereka pikirkan. Jukir harus ada gaji tetapnya, besaran gajinya itu kesepakatan antara pengelola dan jukir. Begitu juga dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, harus didaftarkan oleh pengelola. Kalau ada yang berminat silakan daftarkan diri ke kami," ujarnya.