Pomdam Ungkap Kasus Pembunuhan Wartawan di Simalungun, 4 Anggota TNI Jadi Tersangka

Pomdam I/Bukit Barisan mengungkap adanya keterlibatan 3 oknum anggota TNI AD lainnya dalam kasus pembunuhan wartawan Marsal di Sumut beberapa waktu lalu.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pomdam Ungkap Kasus Pembunuhan Wartawan di Simalungun, 4 Anggota TNI Jadi Tersangka
Ilustrasi Kekerasan pada Wartawan. ©2015 Merdeka.com

Beberapa waktu lalu, seorang wartawan sekaligus pemilik media online di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut) tewas ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) pada Jumat, 18 Juni 2021.

Korban bernama Marsal Harahap tersebut saat itu tengah dalam perjalanan pulang ke rumahnya yang berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Korban dibunuh lantaran pelaku tidak terima atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya.

Atas peristiwa ini, sebelumnya pada Kamis, 24 Juni 2021, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.

Setelah dilakukan pengembangan, Pomdam I/Bukit Barisan mengungkap adanya keterlibatan 3 oknum anggota TNI AD lainnya dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Langkah-langkah yang telah diambil Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB terkait penganiayaan berencana yang diduga dilakukan Praka AS terhadap Marsal yang berprofesi sebagai wartawan," kata Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin pada Rabu (28/7).

Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.

Hasanuddin mengatakan, 3 oknum TNI AD lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini yakni DE, LS, dan PMP yang berperan sebagai penyedia dan penjual senjata api ilegal. Ketiganya saat ini telah ditahan oleh penyidik.

Pihaknya juga telah mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan saksi-saksi sejumlah 15 orang.

"Dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, bukti rekaman CCTV dan lain-lain, pelaku diduga oknum anggota TNI AD atas nama Praka AS, dan masih dikembangkan kemungkinan masih ada tersangka lain," ucapnya.

Seluruh oknum TNI AD tersebut akan menjalani proses pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut, sedangkan  pelaku sipil diproses sesuai peraturan hukum di Polres Simalungun.Hasanuddin juga memastikan, proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa adanya intervensi. "Saya pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini, kita proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang serta prosedur yang berlaku, Kodam I/BB telah membuktikan komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Saya akan menindak tegas setiap oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut," katanya.

Rekomendasi