Belum lama publik dihebohkan dengan kasus jual beli ilegal vaksin Covid-19 yang dilakukan oknum dokter aparatur sipil negara (ASN) di Sumatra Utara (Sumut), kali ini layanan rapid test drive thru di Kota Medan digerebek polisi.
Layanan rapid test Covid-19 drive thru di Lapangan Merdeka, Jalan Pulau Pinang, Kesawan, Kota Medan, digerebek dan digeledah petugas dari Polrestabes Medan pada Selasa (25/5).
Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Arya Nusa Hindrawan mengatakan, penggeledahan ini dilakukan petugas Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim terkait legalitas yang dilaksanakan pihak penyelenggara rapid test Covid-19 drive thru. Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.
Advertisement
Ditutup Sementara
Arya mengatakan, dalam penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni beberapa alat rapid test Covid-19 dan limbahnya.
"Diamankan alat-alat rapid antigen dan limbahnya. Hanya beberapa, tidak semua. Nanti kita informasikan lebih lanjut," sebutnya.
Buntut dari penggeledahan ini, layanan rapid test Covid-19 drive thru ini langsung ditutup untuk sementara waktu.
"Saat ini masih diimbau jangan buka dahulu," ungkap Arya.
Advertisement
Masih dalam Penyelidikan
Terkait detail kasus penggerebekan ini, Arya masih belum merinci dan mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. "Saat ini semua masih dalam proses penyelidikan. Nanti kami sampaikan," katanya. Dari lokasi kejadian, selain sejumlah barang bukti, petugas juga mengamankan 3 orang. Ketiga orang ini merupakan pihak penyelenggara layanan rapid test Covid-19 drive thru dan kini masih dalam pemeriksaan petugas.