Puluhan Mahasiswa USU Ditangkap saat Pesta Narkoba, Ini Faktanya
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara (Sumut) melakukan razia di Universitas Sumatra Utara (USU) pada Sabtu (9/10) malam. Dari razia tersebut, ditemukan puluhan mahasiswa sedang melakukan pesta narkoba jenis ganja.
Petugas kemudian berhasil mengamankan sebanyak 47 orang, di mana 16 di antaranya dibebaskan karena tidak terbukti memakai narkoba. Sementara 31 orang lainnya ditangkap dan terbukti mengonsumsi narkoba. Penangkapan ini telah dibenarkan oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu pada Senin (11/10).
"Seluruh yang diringkus di kampus USU itu sudah dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk diproses secara hukum," ujar Sempana, melansir dari ANTARA.
20 Mahasiswa Terbukti Konsumsi Ganja

Instagram/@medanheadlines.news ©2021 Merdeka.com
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, sebanyak 16 orang dibebaskan karena tidak terbukti memakai ganja.
Sementara dari 31 orang yang ditangkap, 20 di antaranya adalah mahasiswa USU, yakni 14 orang masih kuliah dan enam orang alumni. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa.
Dari razia itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 508,6 gram.
"Dalam razia yang dilakukan BNNP Sumut di Kampus USU itu, tidak hanya menangkap para pemakai narkoba, tetapi juga para pengedar narkoba yakni JHS (mahasiswa) dan D (mahasiswi)," ujar Toga.
Sementara itu, Wakil Rektor I USU Dr Edy Ikhsan SH MA mengaku, razia ini merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya.
Ia menjelaskan pihaknya sebelumnya memang telah mengirimkan surat kepada BNNP Sumut untuk dilakukan penyisiran di lingkungan USU.
"Salah satunya kami ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi di lingkungan USU," ujar Edy.
Mahasiswa Terancam DO

Instagram/@tkpmedan ©2021 Merdeka.com
Bagi mahasiswa yang saat ini ditahan, pihak USU akan memberikan sanksi secara tegas. Mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung didrop out (DO). Sementara itu, Wakil Rektor V USU Ir Luhut Sihombing MP menjelaskan, pihak USU akan melakukan evaluasi terhadap akses masuk yang berada di kampus tersebut.Tindakan ini dilakukan, karena saat ini kegiatan belajar mengajar mayoritas dilakukan secara daring, masih ada beberapa kegiatan akademik yang dilakukan di lingkungan kampus. "Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih dilakukan di USU. Seperti misalnya etnomusikologi yang melakukan di studio mereka" ujar Luhut.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya