Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rayu Akan Menikahi, Pelaku Perkosa Santriwati di Masjid Deli Serdang Ditangkap Polisi

Rayu Akan Menikahi, Pelaku Perkosa Santriwati di Masjid Deli Serdang Ditangkap Polisi Ilustrasi Pemerkosaan. istimewa ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pihak Satreskrim Polrestabes Medan beserta Sat Intel berhasil menangkap pelaku rudapaksa bernama HG (29) terhadap seorang santriwati berinisial IH (14).

HG melakukan aksi bejatnya itu di toilet masjid di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada 15 Novermber 2022 lalu. Pelaku berhasil ditangkap atas laporan dari ibu korban pada 5 Januari 2023.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan bahwa pelaku akan terancam 15 tahun penjara terkait pencabulan anak dibawah umur.

Modus Akan Dinikahi

016 tantri setyorini

©2015 Merdeka.com/www.weeklyvoice.com

Kompol Teuku Fathir mengungkapkan, pelaku HG dalam melancarkan aksi rudapaksa tersebut dengan embel-embel akan menikahi korban.

"Dengan bujuk rayu terhadap korban. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban, sehingga terjadilah perbuatan tersebut" ujar Kompol Teuku Fathir dikutip dari akun Instagram tkpmedan (14/1).

Dilansir dari akun Instagram @tkpmedan, tidak ada pemaksaan dan kekerasan dalam kejadian itu karena kedua belah pihak sudah saling mengenal.

Pada saat kejadian, korban hendak membeli beras, kemudian HG lebih dulu mengirim pesan singkat melalui Whatsapp kepada IH yang masih di bawah umur itu untuk bertemu langsung di masjid.

Setelah bertemu, pelaku mulai merayu korban hingga akhirnya terjadi aksi rudapaksa di kamar mandi masjid. Menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah rudapaksa IH lebih dari satu kali.

Sempat Viral

013 farah fuadona

©2018 Merdeka.com

Setelah kejadian tersebut, korban pun akhirnya memberanikan diri untuk angkat bicara melalui sebuah rekaman video yang beredar di media sosial. Rekaman itu berisi bahwa IH mengaku menjadi korban rudapaksa di kamar mandi masjid.

Ibu korban yang mengetahui anaknya telah di rudapaksa itu tidak terima dan akhirnya melaporkan pelaku ke Polrestabes Medan.

Atas laporan tersebut, pihak Satreskrim Polrestabes Medan dan Sat Intel Polrestabes berhasil meringkus pelaku dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena mencabuli anak di bawah umur.

(mdk/adj)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP