Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nekat Curi Uang Ratusan Juta Rupiah, Begini Nasib 2 Personel Polisi di Medan

Nekat Curi Uang Ratusan Juta Rupiah, Begini Nasib 2 Personel Polisi di Medan Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Dua personel polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan harus menerima tuntutan pengadilan, usai keduanya terlibat dalam kasus pencurian barang bukti uang sebesar Rp600 juta. Kedua polisi tersebut bernama Matredy Naibaho dan Toto Hartono.

Keduanya kini masih menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.

JPU, Rahmi pada Rabu (2/2) mengatakan, kedua polisi tersebut dikenakan pasal berlapis. Hal ini lantaran, menurut dakwaan jaksa, keduanya tak hanya nekat mencuri barang bukti uang namun juga terlibat kasus narkoba.

Diketahui, kasus ini juga melibatkan tiga polisi lainnya yang sebelumnya sudah menjalani persidangan pada Desember 2021 lalu.

Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.

Juga Terjerat Kasus Narkoba

Rahmi mengatakan, terdakwa Matredy Naibaho dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana. Ia juga dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

"Dia juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," sebutnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, untuk terdakwa Toto Hartono, juga dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkoba.

"Tuntutan terhadap lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni) lantaran kedua terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba," jelas Rahmi.

Melibatkan 5 Oknum Polisi

Sebelumnya, ramai jadi perbincangan kasus pencurian barang bukti uang ini, di mana melibatkan lima orang oknum polisi. Kelima pelaku yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni, dan Marjuki Ritonga.

Dua oknum polisi, yakni Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sebelumnya sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan pada bulan Desember 2021 lalu. Keduanya dikenakan dengan tuntutan tiga tahun penjara dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana.

Sementara untuk Rikardo Siahaan, saat ini masih belum menjalani sidang tuntutan di pengadilan dan masih menunggu dari majelis hakim.

"Kita masih menunggu majelis hakim," kata Rahmi.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP