Setelah videonya viral di sosial media, laporan kasus pelecehan seksual sejak tahun 2021 akhirnya berhenti. Pihak kepolisian memberikan klarifikasi terkait penyebab berhentinya penyidikan tersebut.
Advertisement
Dalam klarifikasi yang diunggah melalui akun resmi Instagram milik Polda Sumatra Utara, alasan utama penyidik memutuskan untuk menghentikan perkara kasus pelecehan seksual yang dialami oleh sang anak karena tidak cukup bukti.
Advertisement
Laporan pemerkosaan anak oleh sang ibunda bernama Desi Natalia Br Sinulingga itu kemudian oleh pihak penyelidik untuk membuat laporan terkait kejadian tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan Visum terhadap korban.
Advertisement
Setelah pihak penyelidik meminta pelapor untuk membuat laporan, pihak pelapor justru menolak untuk di visum dan lebih memilih untuk membawanya ke bidan.
Saat penyidik menanyakan surat keterangan dari bidan setempat, pelapor tidak dapat menunjukkannya. Malahan, setelah melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan, pelapor akhirnya pergi meninggalkan lokasi dan tidak jadi membuat laporan polisi sampai saat ini. Sudah tak cukup bukti, tidak dapat memperlihatkan hasil surat dari bidan, akhirnya penyidik memutuskan untuk menghentikan perkaranya.
"Pelapor menyampaikan tidak mau anaknya divisum karena sudah dibawa ke bidan, ketika penyidik menanyakan surat dari Bidan yang bersangkutan tidak dapat menunjukan,"
Advertisement
Tulis caption akun Instagram resmi Polda Sumatra Utara.
Advertisement
Sebelumnya, kasus yang dilaporkan oleh Desi Natalia Br Sinulingga sempat viral di sosial media Tiktok lantaran kasusnya sudah "mangkrak" sejak tahun 2021 lalu. Kemudian pelapor sempat mendatangi kantor Polrestabes Medan namun tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian.
Advertisement
Kasus ini bermula dari KDRT yang dilakukan oleh mantan suaminya. Ia juga mengaku sempat diperas oleh keluarga mantan suaminya itu. Selain itu sang anak juga menjadi korban pelecehan seksual oleh pemilik kos tempat mereka tinggal.