Kantongi Rp 1 M Lebih, Ini Fakta Sosok AKP Andri Gustami Terdakwa Bisnis Sabu Fredy Pratama
Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami telah dinyatakan terdakwa dalam kasus narkoba Fredy Pratama.
Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami telah dinyatakan terdakwa dalam kasus narkoba Fredy Pratama.
Pada persidangan pembacaan surat dakwaan AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Senin (23/10) menjelaskan Andri terlibat langsung dalam pengiriman narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama alias The Secret yang sampai saat ini masih menjadi buron.
Atas perbuatannya yang sudah mencoreng institusi kepolisian, kini dirinya menjadi tahanan dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Berikut fakta sosok eks Kasat Reserse Polda Lampung Selatan, AKP Andri Gustami yang dihimpun dari beberapa sumber berikut ini.
Mengutip dari Liputan6.com, AKP Andri Gustami lahir di Sumatra Barat, 31 Agustus 1989. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2012 silam.
Masih berusia muda, karir kepolisian Andri terus menanjak naik. Terbukti pada umurnya yang ke 35 tahun sudah menjabat sebagai Kanit IV Polres Lampung Utara.
Pada tahun 2015, ia dimutasi sebagai Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara. Kemudian pada tahun 2019 ia dipromosikan sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.
Selain itu, AKP Andri juga menjabat Kasatreskrim Polres Tulang Bawang dan Kasatreskrim Polres Metro Lampung.
Di Polda Lampung, ia pernah menjabat sebagai Kanit di Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Kariernya di kepolisian pun berakhir, kini ia menjadi terdakwa peredaran 150 kg sabu.
Ketika pembacaan dakwaan terhadap AKP Andri, dirinya sudah meloloskan barang haram tersebut sebanyak 150 kilogram.
Delapan pengiriman berhasil dilakukan lewat Pelabuhan Bakauheni. (Foto: Pixabay)
Dalam perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) menjatuhkan dakwaan kepada AKP Andri Gustami bahwa telah meloloskan pengiriman narkoba menuju Pelabuhan Bakauheni sebanyak delapan kali milik jaringan Fredy Pratama.
AKP Andri Gustami mengungkapkan alasan dirinya mau bergabung dengan sindikat narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
Alasannya, AKP Andri cukup kecewa dengan penugasannya dalam menangkap jaringan narkoba tapi tidak diapresiasi.
Menurut Jaksa Eka S, keterlibatan AKP Andri bermula pada Agustus 2022.
Pada sidang pembacaan dakwaan AKP Andri Gustami, Jaksa mengungkapkan awal terdakwa ikut dalam jaringan penyelundupan narkoba.
Semua diawali ketika AKP Andri memimpin operasi penangkapan jaringan narkoba bernama Ical yang membawa sabu 30 Kg di area KM 0-20B Tol Bakauheni - Terbanggi Lampung.
merdeka.com
AKP Andri kembali memimpin operasi penangkapan jaringan narkoba dengan BB seberat 18 Kg sabu.
Lalu, pada April 2023 dirinya kembali menangkap kurir narkoba seberar 30 Kg yang dimasukkan melalui kargo atau jasa ekspedisi.
Merasa tak diberi apresiasi dalam mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar, AKP Andri mengirimkan pesan singkat kepada Kif.
ucap Jaksa
Dari situlah, AKP Andri akan diberikan "jatah" sebesar Rp15 juta setiap ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni.
Pada akhirnya, seorang berinisial BNB telah sepakat dengan AKP Andri di angka Rp8 juta per kilogram setiap narkoba yang melewati pelabuhan.
Seluruh uang yang dia dapatkan merupakan hasil jatah dengan bayaran sebesar Rp8 juta setiap 1 kilogram sabu. Selama proses penyelundupan, AKP Andri kerap berkomunikasi dengan Fredy Pratama dan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif sebagai operator.
Setelah itu, AKP Andri Gustami dihubungi oleh inisial BNB untuk berkoordinasi langsung dengan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif untuk mengamankan pengiriman narkoba.
Dalam bisnis sindikat narkoba ini, terdakwa AKP Andri Gustami telah mengantongi 1 Miliar lebih.
merdeka.com
Setelah AKP Andri terungkap bekerja sama dalam penyelundupan narkoba, ia sudah menjalani beberapa rangkaian sidang sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, AKP Andri sudah menjalani sidang kode etik profesi Polri di Gedung Bidpropam Polda Lampung pada Kamis (19/10) lalu.
Paling terbaru, dirinya menghadiri sidang pembaacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung pada senin (23/10) kemarin.
Ia dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Atau dijerat dengan Pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
AKP Andri Gustami bantu meloloskan narkotika Fredy Pratama selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaAfiliasi Fredy Pratama dengan jaringan ‘Segitiga Emas’ tidak lepas dari peran mertuanya.
Baca SelengkapnyaKeterangan AKP AG uang didapat dari membantu Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaPolda Lampung menciduk jaringan gembong narkoba Fredy Pratama berinisial MBS (25).
Baca SelengkapnyaUang tersebut didapat AKP Andri Gustami setelah berhasil membantu penyelundupan narkoba melewati Pelabuhan Bakauheni dengan bayaran Rp8 juta setiap 1 kg sabu.
Baca SelengkapnyaPolda Lampung segera menggelar sidang kode etik kepada AKP AG.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Zul Zivilia mengaku kenal dengan gembong narkoba Fredy Pratama. Pengakuan itu disampaikan Zul usai diperiksa.
Baca SelengkapnyaFredy merupakan pemasok pil yaba satu-satunya ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaKaki tangan berinisial WJ, bertugas menyebarkan narkoba sekitar Kalimantan dan Sulawesi.
Baca Selengkapnya