Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Orang yang Dilarang Berpuasa dengan Kondisi Tertentu, Ada yang Haram Hukumnya

6 Orang yang Dilarang Berpuasa dengan Kondisi Tertentu, Ada yang Haram Hukumnya 4 Cara menambah pahala di bulan Ramadhan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Puasa ramadan adalah kewajiban bagi umat Islam. Hal tersebut dilakukan selama 30 hari pada bulan Syawal mulai dari masuknya waktu salat subuh hingga terbenamnya matahari.

Namun, beberapa kondisi kesehatan dan alasan lainnya membuat seseorang tidak bisa berpuasa secara penuh. Ada pula orang yang dilarang berpuasa dengan sengaja bahkan hukumnya haram apabila tetap dilakukan.

Berikut beberapa kondisi dan golongan orang yang dilarang berpuasa dilansir dari Liputan6.com:

1. Orang yang Sedang Sakit

Tidak semua orang Islam, dalam kondisi tertentu diwajibkan berpuasa. Karena salah satu syarat menjalankan puasa ialah, mampu dan sehat. Orang yang dilarang berpuasa adalah orang yang sedang sakit.

Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi yang bersangkutan. Meski tidak berpuasa, namun orang tersebut harus membayar puasanya tersebut.

Dilansir dari NU Online, Syaikh Nawawi Banten menjelaskan beberapa hukum orang yang sakit berkaitan dengan boleh tidaknya ia tidak berpuasa. Dalam kitab Kaasyifatus Sajaa beliau menjelaskan:

"Bagi orang sakit, berlaku tiga kondisi:

(1) bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka;

(2) bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa)--bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat;

(3) bila sakit yang diderita adalah sakit yang ringan seperti pusing, sakit telinga dan gigi maka tidak diperbolehkan berbuka (alias wajib berpuasa) kecuali bila dikhawatirkan akan bertambah sakitnya dengan berpuasa" (lihat: Muhammad Nanawi Al-Bantani, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2008], hal. 199).

2. Musafir atau Orang dalam Perjalanan Jauh

Selain orang yang sedang sakit, orang yang dilarang puasa atau tidak diwajibkan berpuasa ialah musafir.

ilustrasi perjalanan jauh

2012 Merdeka.com

Nabi Muhammad bersabda dalam hadisriwayat Muslim, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar."

Jadi, apabila seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan. Namun, orang tersebut wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

3. Orang Lanjut Usia (Lansia)

Orang tua yang tidak mampu menjalankan puasa diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.

pasangan lansia

shutterstock

Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho', kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras.

4. Wanita Hamil, Menyusui, Nifas, dan Haid

Orang yang dilarang berpuasa selanjutnya yaitu perempuan yang sedang haid, nifas maupun yang sedang dalam keadaan tidak memungkinkan saat hamil dan menyusui.

Nabi bersabda dalam hadisriwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."

Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.

Sementara satu golongan yang dilarang untuk berpuasa adalah wanita dalam keadaan haid dan nifas. Nabi bersabda dalam HadisRiwayat Bukhari, "Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya."

Wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.

5. Kondisi Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Orang yang dilarang berpuasa, atau diperbolehkan tidak berpuasa adalah orang dengan penyakit gagal ginjal harus melakukan cuci darah secara rutin. Namun bagaimana kah kewajiban berpuasanya selama bulan Ramadhan apabila dalam kondisi tersebut? Dilansir dari Dalamislam.com, ada dua ulama yang berpendapat terkait masalah tersebut:

Pendapat pertama merujuk pada Dr. Muhammad al-Khoyyath dalam Majalahal-Majma al-Fiqhith. ke-10, 2/290,Mufathirat ash-Shiyam al-Muashirahhlm. 73, danal-Mufaththirath al-Muashirahhlm. 8, orang yang sedang menjalani cuci darah tidak membatalkan puasa. Mereka melandasi pendapatnya dengan tidak adanya dalil yang gamblang dan tidak dapat diqiyaskan dengan pembatal-pembatal yang jelas.

Kemudian pendapat yang kedua dari Syaikh bin Baz dalam salah satu fatwanya (Majmu Fatawa wa Maqolat Mutanawwiah Syaikh Ibnu Baz 15/275), Syaikh Ibnu Utsaimin (Liqa al-Babal-Maftuh 10/188), Dr. Wahbah az-Zuhaili, dan keputusan Fatwa LajnahDaimah. (Majalah al-Majma al-Fiqhi th. ke-10, 2/378), bahwa cuci darah karena sakit membatalkan puasa.

Pendapat yang kini masih dikuatkan yaitu pendapat yang kedua, dengan alasan, cuci darah karena sakit membutuhkan tambahan darah yang segar serta suntikan bahan kimia ke tubuh, pun membutuhkan asupan gizi tertentu sehingga orang sakit gagal ginjal tidak bisa berpuasa. Sehingga mereka masuk dalam orang yang dilarang berpuasa karena dapat membahayakan keselamatan apabila dilakukan.

6. Orang yang Harus Mengonsumsi Obat Secara Teratur

Beberapa penyakit membutuhkan pertolongan obat-obatan secara tepat waktu. Apabila tidak meminumnya tepat waktu, dapat menyebabkan munculnya gejala yang bisa membahayakan keselamatan orang tersebut.

Hal ini menyebabkan seseorang tidak akan bisa berpuasa penuh dalam sehari. Penyakit yang harus mengonsumsi obat secara teratur dan tepat waktu di antaranya yaitu TBC, HIV, Diabetes, Kanker, dan sebagainya.

Demikian kondisi dan golongan orang yang dilarang berpuasa. Berpuasa sendiri sebenarnya memiliki manfaat yang menyehatkan bagi tubuh dan mental, namun dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan, puasa sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan.

(mdk/amd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP