Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Efektifkah Karantina 7 Hari untuk Antisipasi Masuknya Varian Omicron?

Efektifkah Karantina 7 Hari untuk Antisipasi Masuknya Varian Omicron? Pemerintah larang WNA masuk Indonesia. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Munculnya varian baru Omicron membuat pemerintah Indonesia mencoba melakukan langka antisipasi. Salah satunya adalah memperpanjang masa karantina bagi mereka yang datang dari luar negeri.

Menindaklanjuti kemunculan varian Omicron, karantina pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) di luar 11 negara asal kedatangan yang ditutup sementara masuk Indonesia (Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong), menjalani karantina 7 hari.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, masa karantina tersebut bertambah, dari yang sebelumnya 3 dan 5 hari, kini menjadi 7 hari. Lantas, apakah lama waktu karantina terbaru ini efektif mengantisipasi varian Omicron, yang diklaim lebih cepat menular?

"Penetapan 7 hari karantina telah ditetapkan berdasarkan segi efektivitas dan efisiensi di tengah upaya antisipasi ekstra terhadap varian baru," jelas Wiku.

Upaya karantina, lanjut Wiku Adisasmito, akan terus dilakukan penyesuaian dan dievaluasi seiring perkembangan kasus COVID-19 maupun adanya varian COVID-19 yang bermunculan di dunia.

Aturan karantina 7 hari sesuai termaktub dalam Surat Edaran Satgas No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Aturan Skrining dan Tes Ulang PCR Masa Karantina

Tak hanya aturan karantina 7 hari, khusus WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara yang terkonfirmasi varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia.

Syaratnya, kewajiban menjalani karantina selama 14 hari. Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional tetap dilakukan, di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya testing ulang.

Sesuai Surat Edaran Satgas No. 23 Tahun 2021, yang diterima Health Liputan6.com, aturan skrining dan tes ulang masa karantina, yaitu pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional kepada mereka yang menjalani karantina 7 dan 14 hari.

Selanjutnya, dilakukan tes PCR kedua pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Jika hal tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. Jika hasil tes positif, bagi WNI dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sedangkan WNA harus menanggung biaya secara mandiri.

Reporter: Fitri Haryanti HarsonoSumber: Liputan6.com

(mdk/RWP)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Ini Bahaya Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di Indonesia
Ini Bahaya Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di Indonesia

Zubairi menyebut, EG.5 merupakan varian baru Covid-19 yang berkaitan erat dengan subvarian Omicron XBB.

Baca Selengkapnya
5 Cara Sederhana Atasi Migrain yang Menyerang, Bisa Jadi Pertolongan Pertama Tanpa Obat Nih!
5 Cara Sederhana Atasi Migrain yang Menyerang, Bisa Jadi Pertolongan Pertama Tanpa Obat Nih!

Beberapa pertolongan pertama ini bisa dicoba untuk redakan migrain yang menyerang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Satu Keluarga Diduga Alami Keracunan AC Mobil saat Mudik, Ketahui Langkah Antisipasinya Sebelum Perjalanan Jauh
Satu Keluarga Diduga Alami Keracunan AC Mobil saat Mudik, Ketahui Langkah Antisipasinya Sebelum Perjalanan Jauh

Viral satu keluarga pemudik diduga alami keracunan AC mobil hingga sebabkan kematian.

Baca Selengkapnya
Minuman Kaya Antioksidan yang Wajib Dicoba, Bantu Turunkan Risiko Kanker
Minuman Kaya Antioksidan yang Wajib Dicoba, Bantu Turunkan Risiko Kanker

Antioksidan adalah senyawa yang dapat melindungi sel tubuh dari kerusakan akibat radikal bebas. Anda bisa mendapatkan senyawa ini dari sejumlah minuman sehat.

Baca Selengkapnya
Konsumsi Makanan yang Jatuh ke Lantai walau Belum 5 Menit, Ini yang Terjadi pada Tubuhmu
Konsumsi Makanan yang Jatuh ke Lantai walau Belum 5 Menit, Ini yang Terjadi pada Tubuhmu

Konsumsi makanan yang jatuh ke lantai bisa memunculkan sejumlah bakteri ke mananan.

Baca Selengkapnya
3 Cara Antisipasi Terjadinya Aritmia dan Henti Jantung saat Mudik Lebaran
3 Cara Antisipasi Terjadinya Aritmia dan Henti Jantung saat Mudik Lebaran

Mudik Lebaran identik dengan perjalanan panjang yang bisa memicu aritmia hingga henti jantung.

Baca Selengkapnya
Cara Mengusir Kecoa di Kamar Mandi, Ampuh dan Efektif
Cara Mengusir Kecoa di Kamar Mandi, Ampuh dan Efektif

Kecoa dapat membawa banyak bakteri dan virus menyebarkan penyakit.

Baca Selengkapnya