Ini hukum puasa bagi wanita yang mengeluarkan darah istihadhah

Darah yang keluar selain haid dan nifas maka darah itu disebut darah penyakit atau darah istihadhah.

Mustiana Lestari
Oleh Mustiana Lestari - Reporter
Ini hukum puasa bagi wanita yang mengeluarkan darah istihadhah
Ilustrasi menstruasi. ©Shutterstock.com/Ana Blazic Pavlovic

Banyak yang ragu-ragu berpuasa saat wanita masih mengeluarkan darah selepas atau di luar siklus menstruasinya. Pengasuh Pesantren Daarut Taubah Harapan Jaya Ustad Mohammad Rois menjawab bahwa darah yang keluar selain haid dan nifas maka darah itu disebut darah penyakit atau darah istihadhah. "Untuk yang mengalami darah istihadhah ini, diwajibkan menjalan syariat sebagaimana ia masih dalam keadaan suci,"kata Ustaz Rois melalui pesan elektronik, Senin (6/7). Ustaz Rois merujuk kepada hadis dari Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, "Yang demikian itu hanyalah satu gangguan dari setan, maka anggaplah dirimu haid selama enam atau tujuh hari. Setelah lewat dari itu mandi lah, maka apabila engkau telah suci salat lah selama 24 atau 23 hari, puasa lah dan salat lah. Hal ini mencukupimu, demikianlah engkau lakukan setiap bulannya sebagaimana para wanita biasa berhaidh."(HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan ia menshahihkannya. Dinukilkan pula penshahihan Al-Imam Ahmad terhadap hadis ini, sedangkan Al-Imam Al-Bukhari menghasankannya. Lihat Subulus Salam, 1/159-160). Oleh karena itu, diwajibkan bagi wanita yang masih mengeluarkan darah istihadhah untuk berpuasa dan salat sebagaimana biasanya.

Rekomendasi