Wakil Ketua Komisi II minta Pansus Pilpres dibentuk bulan depan
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu sepakat membuat Pansus Pilpres untuk mengungkap kecurangan-kecurangan yang terjadi selama Pilpres 2014. Dia yakin massa sidang terakhir anggota DPR periode 2009-2014 mampu menyelesaikan Pansus Pilpres ini dengan baik.
Khatibul menjelaskan, Pansus berhak untuk melakukan penyelidikan terhadap penyelenggara pemilu untuk mencari bukti kecurangan. Meskipun dia mengakui, kerja Pansus Pilpres ini cukup berat karena hanya sekitar satu setengah bulan lagi massa baktinya.
"Tidak tertutup kemungkinan periode DPR satu massa sidang Agustus-September bisa untuk Pansus kecurangan Pilpres, tergantung data dan fakta, diverifikasi kepada penyelenggara pemilu lalu dinilai," kata Khatibul saat dihubungi, Jumat (25/7).
Dia yakin dengan waktu yang mepet bisa diselesaikan Pansus ini dengan baik. Asalkan, Koalisi Merah Putih bisa serius mencari bukti-bukti kecurangan Pilpres ini.
"Tidak harus beberapa kali masa persidangan, yang dilihat proses penyelenggaraan pilpres, yang melihat periode sekarang. Yang berhak membentuk Pansus Pilpres, ya DPR ini," tegas dia.
"Soal yakin tidak yakin, Pansus mau enggak kerja maraton satu setengah bulan, pertengahan Agustus masuk di September kalau mengungkapkan fakta-fakta yang bisa dibuktikan, daripada melimpahkan Pansus ke parlemen baru," pungkas Politikus Demokrat ini.
Diketahui, saat ini DPR periode 2009-2014 memasuki massa reses hingga pertengahan Agustus nanti. Setelah itu, akan masuk massa sidang terakhir, bulan Oktober parlemen sudah dihuni oleh anggota DPR baru periode 2014-2019.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaDengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca Selengkapnya