Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai NasDem, PPP dorong Jokowi terbitkan Perppu batalkan UU MD3

Usai NasDem, PPP dorong Jokowi terbitkan Perppu batalkan UU MD3 Sekjen DPP PPP Arsul Sani. ©2017 merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sebab, cara itu lebih cepat jika pemerintah menolak dibandingkan proses menunggu proses uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau uji materi di MK kan prosesnya akan cukup lama. Tapi saya melihat adanya peluang undang-undang ini dikoreksi oleh MK," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (21/2).

Saran itu, dia lontarkan karena kemungkinan Presiden Jokowi tidak menandatangani hasil revisi UU MD3. Padahal DPR telah mengesahkan Revisi UU tersebut pada 12 Februari lalu.

"PPP berharap Presiden keluarkan Perppu untuk mengganti ketentuan-ketentuan yang dianggap kontroversial tersebut dan setelah itu DPR bisa merevisi kembali dengan membuka ruang konsultasi publik seluas-luasnya secara bijak," ungkapnya.

Presiden Jokowi, kata Arsul, bisa melihat reaksi masyarakat atau meminta pendapat dari ahli hukum tata negara atau tokoh-tokoh masyarakat untuk bisa mengeluarkan Perppu. Pendapat ini diperlukan untuk mendapatkan masukan terkait ada dan tidaknya unsur kegentingan memaksa bagi presiden hingga harus mengeluarkan Perppu.

"Soal Perppu itu kan tafsir kegentingan memaksanya selama ini kan menjadi tafsir subjektifnya Presiden. Nah dengan reaksi masyarakat seperti itu Presiden bisa meminta pendapt elemen-elemen masyarakat terlebih dahulu dan para ahli atau akademisi Hukum Tata Negara," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Presiden Joko Widodo kemungkinan tak mau menandatangani hasil revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR. Karena Presiden terkejut kala melihat sejumlah pasal hasil revisi yang dianggap merugikan masyarakat.

"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih mereferensi ini dari apa yang sudah ada tidak bisa dan mungkin (Presiden) tidak merinci," katanya.

Hal sama juga diutarakan oleh Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate yang meminta Jokowi menerbitkan Perppu. PPP dan NasDem diketahui walk out saat paripurna pengesahan revisi UU MD3.

"Ternyata Presiden terkaget-kaget bahwa ada substasi yang kami persoalkan di parlemen di DPR kita itu mengagetkan Presiden dan sama jalan pikirannya. Pertimbangan Presiden ternyata sama dengan pertimbangan kami," kata Johnny saat dihubungi merdeka.com, Rabu (21/2).

"Presiden bisa memilih alternatif yang lain apakah dengan Perppu kalaupun dengan Perppu akan ditanya apa ada kegentingan memaksa bisa saja dijustifikasi ada kegentingan memaksa," sambungnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP