Tolak sistem pemilu terbuka terbatas, ini kata mantan komisioner KPU
Merdeka.com - Pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2019 menganut sistem terbuka terbatas. Artinya, rakyat dipersilakan memilih calon anggota legislatif dalam bilik suara, namu partai yang menentukan siapa yang berhak masuk DPR.
Menanggapi sistem ini, Mantan komisioner KPU periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengatakan, sistem pemilu terbuka terbatas hanya akan merusak sistem demokrasi. Hadar mengatakan, bila terbuka terbatas sebagai opsi untuk mengatasi permasalah pemilu terbuka, maka akan merampas hak pilih masyarakat.
"Kalau di dalam pemilu dimana partai politik sebagai pesertanya, kalau dia sudah menentukan calon jangan dibedakan lagi. Kalau mau mengunci betul parpol yang menentukan, ya pilih proporsional tertutup sekalian," ungkap Hadar dalam diskusi di Rumah Kebangsaan Jakarta Selatan, Jumat (10/5).
Perlu diketahui, pemilu terbuka terbatas ini memungkinkan seorang caleg yang memiliki suara terbanyak dapat kalah dengan caleg yang memiliki suara yang lebih kecil namun ditempatkan oleh partainya di nomor urut pertama. Hal tersebut yang dinilai oleh Almas dari ICW sebagai sebuah usulan yang menyalahi prinsip demokrasi dan kesetaraan dalam pemilu.
"Caleg akan ada di posisi aman apabila berada di nomor urut satu. Calon nomor urut satu juga akan diuntungkan dengan kampanye partai," papar Almas.
Dia menambakan, bila pemilih lebih banyak mencoblos logo partai, maka yang akan terpilih menjadi anggota legislatif adalah orang yang berada di nomor urut satu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca Selengkapnya