Timses soal kasus iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf disetop: Niat kami bukan kampanye
Merdeka.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto bersyukur kasus iklan kampanye jagoannya di media massa dihentikan. Menurutnya, putusan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu itu menegaskan Jokowi-Ma'ruf tidak mencuri 'start' kampanye.
"Alhamdulillah, sejak awal kami memang punya keyakinan, niat kami baik, niat kami bukan kampanye dini. Niat kami membantu KPU, membantu Bawaslu agar kualitas demokrasi bisa lebih baik, dengan cara meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dana kampanye," ucap Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Hasto menjelaskan maksud iklan penggalangan dana kampanye itu untuk mengecek dukungan rakyat untuk Jokowi-Ma'ruf.
"Partisipasi masyarakat melalui rekening dana kampanye itu sangat baik. Karena kami sejak awal menyadari kepemimpinan Pak Jokowi-Ma'ruf itu yang tumbuh dari bawah ini, melibatkan partisipasi masyarakat sangat tinggi," ungkap Hasto.
Sehingga, keluarnya putusan tersebut menunjukkan tim Jokowi-Ma'ruf sama sekali tidak melanggar aturan kampanye.
"Penjelasan kami ke Bawaslu didengar dengan baik. Sehingga keputusannya seperti itu, ini bukan bagian dari pelanggaran," pungkasnya.
Diketahui, Bawaslu RI telah menyimpulkan bahwa penerbitan iklan rekening dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf merupakan tindakan kampanye di luar jadwal. Pemasangan iklan di koran Media Indonesia pada pertengahan Oktober lalu dilaporkan dua orang ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye.
Namun kesimpulan Bawaslu ini berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu. Kejaksaan dan Kepolisian dalam kesimpulannya meminta agar perkara ini dihentikan.
Salah satu alasannya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai UU Pemilu. Kasubdit IV Politik Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Djuhandani dalam keterangannya mengatakan unsur pelanggaran tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaMomen pertemuan itu diunggah Kaesang Pangarep dengan caption 'Pelatih sedang memberikan arahan'
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TPN Ganjar-Mahfud merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan presiden dan menteri diperbolehkan memihak dan ikut melakukan kampanye saat pemilu.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak langsung terlibat dalam kampanye salah satu paslon Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, semua menteri bahkan presiden boleh berkampanye atau mendukung salah satu kandidat pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Jokowi, Ganjar, dan Prabowo, Siapa Paling Besar Habiskan Dana Kampanye di Pilpres?
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaAHY menilai, banyak keterbatasan saat partainya berada di luar pemerintah atau oposisi.
Baca Selengkapnya