Timnas AMIN Laporkan Zulhas Terkait Dugaan Penistaan Agama, Desak Polisi Segera Tindaklanjuti

Tim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Timnas AMIN Laporkan Zulhas Terkait Dugaan Penistaan Agama, Desak Polisi Segera Tindaklanjuti
Timnas AMIN Laporkan Zulhas Terkait Dugaan Penistaan Agama, Desak Polisi Segera Tindaklanjuti (Merdeka.com)

Tim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Timnas Pemenangan AMIN menilai Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan diduga menistakan agama dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Selasa, 19 Desember 2023. 

Kasus itu sudah dilaporkan ke kepolisian. Tetapi sampai hari ini belum juga diproses.


"Zulhas diduga menistakan agama dengan menyatakan bahwa banyak orang dalam jemaah maghrib tidak mau mengucapkan Amin setelah Al-fatihah dibacakan sebagai bentuk kecintaannya pada Prabowo. Zulhas juga menambahkan pada tahiyat akhir banyak yang mengacungkan dua jari, bukan satu jari sesuai tuntunan syari'at," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir di Posko Timnas AMIN, Menteng, Jakarta, Kamis (28/12).

Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh LBH Yusuf. Tetapi laporannya sampai saat ini belum juga diproses kepolisian.


"LBH Yusuf melaporkan ke Bareskrim Polri dan meminta untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Mengingat Majelis Ulama telah menyatakan ucapan Zulhas tersebut patut diduga merupakan tindak pidana penistaan agama. Akan tetapi sampai saat ini laporan LBH Yusuf belum mendapatkan tindaklanjut," kata Ari.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Apa yang dilakukan Zulhas dinilai melanggar ketentuan pidana. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pertama, pasal 156 a KUHP yang mengatur mengenai penodaan agama, in casu tata cara sholat sesuai Rukun Islam, Rukun Sholat dan Sunnah Sholat. Berikutnya, pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mengatur larangan untuk menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA.

Rekomendasi