Tim penyusun tegaskan tak ada rencana lemahkan KPK dalam RKUHP
Merdeka.com - Salah satu tim penyusun Revisi Undang-Undang KUHP (RKUHP) Prof Muladi, menolak keras anggapan pelbagai pihak yang menyebut RKUHP sebagai upaya melemahkan KPK. Dia siap diajak berdiskusi dengan siapapun termasuk komisoner KPK untuk membahas hal ini.
"Jadi tidak ada rencana melemahkan KPK, atau melemahkan hukum pidana, dan sebagainya. Kita siap berdiskusi dengan siapa saja," kata dia di Jakarta, Rabu (6/6).
"Saya dulu ikut merancang Undang-Undang KPK. Jadi tidak mungkin saya mau menghancurkan KPK," sambung dia.
Muladi menyatakan, penyusunan RKUHP sangat demokratis. Pihak-pihak terkait seperti KPK, dan BNN selalu diundang untuk turut memberikan masukan.
"Saat penyusunan RKUHP ini perwakilan KPK, dan BNN ada di dalamnya duduk bersama-sama. Itu suatu gambaran bahwa hukum harus demokratis," ujar dia.
Muladi berpendapat, RKUHP menjadi polemik di masyarakat akibat adanya mis understanding atau miss interpretasi di dalam masalah ini.
Muladi menyebutkan pasal yang sering tidak disebut oleh KPK atau Pers. Pasal 729 yang mengatur tentang aturan peralihan.
"Pasal itu menyatakan bahwa pada saat KUHP ini mulai berlaku nantinya. Ketentuan dengan bab tindak pidana khusus dalam undang-undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah di atur dalam undang-undang masing-masing," papar dia.
Sehingga, Muladi memastikan RKUHP tidak akan menganggu KPK atau kewenangannya.
"Saya ulangi tidak ada maksud dari undang-undang ini untuk mengurangi kewenangan atau menganggu kewenangan KPK. Itu diatur dalam aturan peralihan pasal 729 jarang disebut oleh beliau beliau itu," ungkap dia.
Senada, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sekaligus Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih mengatakan, KUHP yang baru nanti tidak akan melemahkan lembaga KPK.
"Itu ada penjelasan di dalam pasal 729 ketentuan peralihan kewenangan lembaga termasuk di situ kami jelaskan kalau ada yang masih kurang jelas perlu kita jelaskan secara lebih definitif," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran etik ini akan digelar DKPP secara tertutup.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnya