Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim penyusun tegaskan tak ada rencana lemahkan KPK dalam RKUHP

Tim penyusun tegaskan tak ada rencana lemahkan KPK dalam RKUHP tim penyusun RKUHP. ©2018 Merdeka.com/ady anugrahadi

Merdeka.com - Salah satu tim penyusun Revisi Undang-Undang KUHP (RKUHP) Prof Muladi, menolak keras anggapan pelbagai pihak yang menyebut RKUHP sebagai upaya melemahkan KPK. Dia siap diajak berdiskusi dengan siapapun termasuk komisoner KPK untuk membahas hal ini.

"Jadi tidak ada rencana melemahkan KPK, atau melemahkan hukum pidana, dan sebagainya. Kita siap berdiskusi dengan siapa saja," kata dia di Jakarta, Rabu (6/6).

"Saya dulu ikut merancang Undang-Undang KPK. Jadi tidak mungkin saya mau menghancurkan KPK," sambung dia.

Muladi menyatakan, penyusunan RKUHP sangat demokratis. Pihak-pihak terkait seperti KPK, dan BNN selalu diundang untuk turut memberikan masukan.

"Saat penyusunan RKUHP ini perwakilan KPK, dan BNN ada di dalamnya duduk bersama-sama. Itu suatu gambaran bahwa hukum harus demokratis," ujar dia.

Muladi berpendapat, RKUHP menjadi polemik di masyarakat akibat adanya mis understanding atau miss interpretasi di dalam masalah ini.

Muladi menyebutkan pasal yang sering tidak disebut oleh KPK atau Pers. Pasal 729 yang mengatur tentang aturan peralihan.

"Pasal itu menyatakan bahwa pada saat KUHP ini mulai berlaku nantinya. Ketentuan dengan bab tindak pidana khusus dalam undang-undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah di atur dalam undang-undang masing-masing," papar dia.

Sehingga, Muladi memastikan RKUHP tidak akan menganggu KPK atau kewenangannya.

"Saya ulangi tidak ada maksud dari undang-undang ini untuk mengurangi kewenangan atau menganggu kewenangan KPK. Itu diatur dalam aturan peralihan pasal 729 jarang disebut oleh beliau beliau itu," ungkap dia.

Senada, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sekaligus Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih mengatakan, KUHP yang baru nanti tidak akan melemahkan lembaga KPK.

"Itu ada penjelasan di dalam pasal 729 ketentuan peralihan kewenangan lembaga termasuk di situ kami jelaskan kalau ada yang masih kurang jelas perlu kita jelaskan secara lebih definitif," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP

Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Besok, DKPP Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Buah
Besok, DKPP Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Buah

Sidang dugaan pelanggaran etik ini akan digelar DKPP secara tertutup.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya