Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Temui Buruh, DPR Janji RUU Cipta Kerja Patuhi Putusan MK Soal Upah

Temui Buruh, DPR Janji RUU Cipta Kerja Patuhi Putusan MK Soal Upah Demo tolak RUU Cipta Kerja di DPR. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - DPR menemui ratusan massa yang melakukan aksi demo menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung parlemen, Selasa (25/8). Perwakilan DPR berjanji kepada para buruh, bahwa pembahasan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Janji itu disampaikam Wakil Ketua Baleg Willy Aditya saat orasi di atas mobil komando, bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Baleg DPR RI Andi Supratman Agtas serta perwakilan para buruh, Selasa (25/8).

Dalam orasinya, Willy menegaskan, DPR akan selalu berkomitmen bersama para buruh dalam memperjuangkan RUU Cipta Kerja sebagai bentuk kepentingan bersama.

"Apa komitmen kami catat baik-baik, satu bagaimana yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait upah, terkait PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), terkait PHK akan tetap merujuk pada yang menjadi keputusan MK," katanya.

Dia menambahkan, DPR telah berjanji kepada para buruh untuk keputusan terkait kepentingan pekerja akan selaras dengan keputusan Makamah Konstitusi (MK) dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kita tetap menjelaskan undang-undang 13/2003 akan tetap menyerukan perlindungan bagi buruh bagi kaum pekerja. Untuk itu teman-semua apa yang kita capai hari ini apa yang kita perjuangan hari ini adalah kemajuan demokrasi kita bersama adalah kebangkitan kita bersama, hidup buruh, hidup rakyat," tegasnya.

Diketahui bahwa, aksi buruh tersebut berlangsung tepat di depan pintu gerbang DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto yang menjadi lokasi demo pun telah ditutup agar tak dilalui kendaraan.

Buruh Minta Jangan Kurangi UU Nomor 13 Tahun 2003

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, latar belakang aksi kali ini yakni mengharapkan kepada pemerintah dan DPR tidak melakukan perubahan pada UU No 13 Tahun 2003 sebagaimana putusan MK.

"Kami berharap, pemerintah dan DPR bisa menerima sikap KSPI bersama KSPSI AGN, dan 32 Konfederasi serta federasi lainnya, yaitu mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja, atau setidaknya UU no 13/2003 tidak dilakukan perubahan atau dikurangi sama sekali."

"Aksi ini akan terus berlanjut jika aspirasi buruh tidak dikabulkan pemerintah dan DPR RI," lanjutnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Menakar Peluang Sudirman Said Diusung di Pilkada DKI usai Batal Maju Lewat Jalur Independen
Menakar Peluang Sudirman Said Diusung di Pilkada DKI usai Batal Maju Lewat Jalur Independen

Menakar Peluang Sudirman Said Diusung di Pilkada DKI usai Batal Maju Lewat Jalur Independen

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU

Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres
VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

Cawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya