Temui Buruh, DPR Janji RUU Cipta Kerja Patuhi Putusan MK Soal Upah
Merdeka.com - DPR menemui ratusan massa yang melakukan aksi demo menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung parlemen, Selasa (25/8). Perwakilan DPR berjanji kepada para buruh, bahwa pembahasan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Janji itu disampaikam Wakil Ketua Baleg Willy Aditya saat orasi di atas mobil komando, bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Baleg DPR RI Andi Supratman Agtas serta perwakilan para buruh, Selasa (25/8).
Dalam orasinya, Willy menegaskan, DPR akan selalu berkomitmen bersama para buruh dalam memperjuangkan RUU Cipta Kerja sebagai bentuk kepentingan bersama.
"Apa komitmen kami catat baik-baik, satu bagaimana yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait upah, terkait PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), terkait PHK akan tetap merujuk pada yang menjadi keputusan MK," katanya.
Dia menambahkan, DPR telah berjanji kepada para buruh untuk keputusan terkait kepentingan pekerja akan selaras dengan keputusan Makamah Konstitusi (MK) dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kita tetap menjelaskan undang-undang 13/2003 akan tetap menyerukan perlindungan bagi buruh bagi kaum pekerja. Untuk itu teman-semua apa yang kita capai hari ini apa yang kita perjuangan hari ini adalah kemajuan demokrasi kita bersama adalah kebangkitan kita bersama, hidup buruh, hidup rakyat," tegasnya.
Diketahui bahwa, aksi buruh tersebut berlangsung tepat di depan pintu gerbang DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto yang menjadi lokasi demo pun telah ditutup agar tak dilalui kendaraan.
Buruh Minta Jangan Kurangi UU Nomor 13 Tahun 2003
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, latar belakang aksi kali ini yakni mengharapkan kepada pemerintah dan DPR tidak melakukan perubahan pada UU No 13 Tahun 2003 sebagaimana putusan MK.
"Kami berharap, pemerintah dan DPR bisa menerima sikap KSPI bersama KSPSI AGN, dan 32 Konfederasi serta federasi lainnya, yaitu mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja, atau setidaknya UU no 13/2003 tidak dilakukan perubahan atau dikurangi sama sekali."
"Aksi ini akan terus berlanjut jika aspirasi buruh tidak dikabulkan pemerintah dan DPR RI," lanjutnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaMenakar Peluang Sudirman Said Diusung di Pilkada DKI usai Batal Maju Lewat Jalur Independen
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaCawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnya