Tak mau ada capres tunggal, Yusril gugat presidential threshold
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 tentang ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Yusril mengakui gugatan ambang batas pencalonan presiden bukan yang pertama kali dilakukan dan pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menguji sudah ke lima kalinya tentang ambang batas pencalonan presiden, yang 4 kali ditolak oleh MK," kata Yusril di Gedung MK, Selasa (3/10).
Yusril mengaku MK bisa saja membatalkan ketentuan ambang batas 20 persen dengan alasan kebijakan hukum terbuka bagi DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang.
"Berdasarkan kewenangan kebijakan terbuka dari pembentuk UU, presiden dan DPR, MK tidak akan membatalkan kecuali bertentangan dengan rasionalitas, bertentangan dengan moralitas dan bertentangan ketidakadilan tidak dapat ditolerir," ungkapnya.
Dia menegaskan, tujuan dari uji materi UU Pemilu ini karena semata-mata untuk demokrasi Indonesia yang adil. Dengan kata lain, menurut dia, semua partai politik peserta pemilu baik sendiri ataupun gabungan dengan partai lain berhak untuk mencalonkan calon presiden dan wakil Presiden.
"Dan mempunyai pilihan lebih luas, sebab UU Pemilu sekarang yang memuat pasal 222 tentang ambang batas itu dikaitkan dengan ambang batas 5 tahun sebelumnya itu banyak desain, hanya memberi kemungkinan dua orang maju calon presiden Pak Jokowi sama Pak Prabowo," tegasnya.
Bukan hanya itu, kemungkinan terburuk jika berpedoman dengan UU Pemilu pasal 222, Yusril mengatakan, pada pemilihan presiden kemungkinan hanya ada calon tunggal saja.
"Atau kalau tidak malah calon tunggal Pak Jokowi sendiri dan saya pikir itu tidak sehat bagi pertumbuhan demokrasi di Tanah Air kita," kata Yusril.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya