Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak mau ada capres tunggal, Yusril gugat presidential threshold

Tak mau ada capres tunggal, Yusril gugat presidential threshold Yusril Ihza Mahendra. ©2017 Merdeka.com/Yolanda Permata

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 tentang ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Yusril mengakui gugatan ambang batas pencalonan presiden bukan yang pertama kali dilakukan dan pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menguji sudah ke lima kalinya tentang ambang batas pencalonan presiden, yang 4 kali ditolak oleh MK," kata Yusril di Gedung MK, Selasa (3/10).

Yusril mengaku MK bisa saja membatalkan ketentuan ambang batas 20 persen dengan alasan kebijakan hukum terbuka bagi DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang.

"Berdasarkan kewenangan kebijakan terbuka dari pembentuk UU, presiden dan DPR, MK tidak akan membatalkan kecuali bertentangan dengan rasionalitas, bertentangan dengan moralitas dan bertentangan ketidakadilan tidak dapat ditolerir," ungkapnya.

Dia menegaskan, tujuan dari uji materi UU Pemilu ini karena semata-mata untuk demokrasi Indonesia yang adil. Dengan kata lain, menurut dia, semua partai politik peserta pemilu baik sendiri ataupun gabungan dengan partai lain berhak untuk mencalonkan calon presiden dan wakil Presiden.

"Dan mempunyai pilihan lebih luas, sebab UU Pemilu sekarang yang memuat pasal 222 tentang ambang batas itu dikaitkan dengan ambang batas 5 tahun sebelumnya itu banyak desain, hanya memberi kemungkinan dua orang maju calon presiden Pak Jokowi sama Pak Prabowo," tegasnya.

Bukan hanya itu, kemungkinan terburuk jika berpedoman dengan UU Pemilu pasal 222, Yusril mengatakan, pada pemilihan presiden kemungkinan hanya ada calon tunggal saja.

"Atau kalau tidak malah calon tunggal Pak Jokowi sendiri dan saya pikir itu tidak sehat bagi pertumbuhan demokrasi di Tanah Air kita," kata Yusril.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan

JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang

Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.

Baca Selengkapnya
Begini Hitung-Hitungan Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri
Begini Hitung-Hitungan Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri

Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Luhut Tak Mau Jadi Menteri Jika Ditawari Presiden Terpilih
Terungkap, Ini Alasan Luhut Tak Mau Jadi Menteri Jika Ditawari Presiden Terpilih

Meskipun demikian, Luhut mengaku bersedia apabila diminta hanya untuk memberikan saran oleh Presiden yang terpilih nantinya.

Baca Selengkapnya
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Menteri Bahlil 'Ngotot' Ingin Pilpres Satu Putaran
Ini Alasan Menteri Bahlil 'Ngotot' Ingin Pilpres Satu Putaran

Bahlil berharap pemilihan presiden (pilpres) kali ini hanya berlangsung satu putaran saja.

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya