Tak Kuorum, Kahar Muzakir Batal Dilantik Jadi Ketua Komisi XI DPR
Merdeka.com - Komisi XI DPR batal mengganti Ketua Komisi XI dari Dito Ganinduto menjadi Kahar Muzakir. Padahal, agenda pelantikan itu dijadwalkan digelar pada Rabu (30/3) siang ini.
Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara mengatakan, alasan pembatalan pelantikan itu lantaran rapat Komisi XI tidak memenuhi kuorum. Hanya lima fraksi yang hadir.
"Terakhir sudah lima fraksi, tapi pimpinan (DPR) sudah mengagendakan besok pagi," ujar Amir kepada wartawan, Rabu (30/3).
Pimpinan DPR menjadwalkan kembali pelantikan ketua komisi XI itu pada Kamis (31/3). Pelantikan akan digelar esok hari sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dijadwalkan ulang besok (Kamis, 31 Maret 2022), jam 10.00," ujar Amir.
Namun, Amir tidak menjelaskan lebih lanjut fraksi mana saja yang hadir dalam agenda pelantikan Kahar hari ini.
"Saya juga ikut (pelantikan) melalui zoom karena lagi di luar," katanya.
Fraksi Golkar merotasi posisi Ketua Komisi XI. Kahar Muzakir menggantikan posisi Dito Ganinduto. Pergantian itu tercatat dalam surat Fraksi Partai Golkar DPR RI Nomor SJ.00.1105/FPG/DPRRI/III/2022 yang bertanggal 17 Maret 2022.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasir menegaskan, kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus menjadi prioritas utama.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKorlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca SelengkapnyaPenetapan capres dan cawapres terpilih itu seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4) kemarin.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya