Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sumbangan Dana Kampanye: Jokowi Rp 44.086.176.801 dan Prabowo Rp 54.050.911.562

Sumbangan Dana Kampanye: Jokowi Rp 44.086.176.801 dan Prabowo Rp 54.050.911.562 Pilpres 2019. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari para peserta Pemilu 2019. Sebanyak 20 partai politik dan tim sukses dari masing-masing calon presiden-wakil presiden telah melaporkan sejak pagi hingga sore sekitar pukul 18.00 WIB.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, laporan yang disampaikan oleh para peserta pemilu saat ini ada dua jenis.

"Hari ini laporan sumbangan dana kampanye yang diterima peserta pemilu ada dua jenis, parpol untuk tingkat nasional dan paslon capres-cawapres. Untuk di daerah menyampaikan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk perseorangan DPD ke KPU Provinsi," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).

Berdasarkan nomor urut partai peserta Pemilu 2019, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp 1.310.000.000. Lalu, untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sebesar Rp 17.707.581.614.

Partai Gerindra menyerahkan LADK sebesar Rp 71.748.372.183 dan untuk LPSDK Rp 51.041.044.150. LADK PDIP sebesar Rp 102.028.526.952 dan LPSDK sebesar Rp 11.268.876.172. LADK Partai Golkar sebesar Rp 110.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 19.799.676.576.

Partai Nasdem menyerahkan LADK sebesar Rp 505.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 79.978.445.682. LADK Partai Garuda sebesar Rp 1.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 2.180.000.000. LADK Partai Berkarya Rp 28.622.640.000 dan LPSDK sebesar Rp 2.821.000.

Selanjutnya, LADK PKS sebesar Rp 12.094.459.000 dan LPSDK sebesar Rp 33.622.635.000. LADK Perindo sebesar Rp 1.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 82.636.791.919. LADK PPP sebesar Rp 510.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 12.413.250.000.

Lalu, LADK PSI sebesar Rp 10.683.163 dan LPSDK sebesar Rp 21.332.813.567. LADK PAN sebesar Rp 50.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 53.541.544.750. LADK Partai Hanura sebesar Rp 13.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 11.988.064.632.

Berikutnya LADK Partai Demokrat sebesar Rp 299.860.000 dan LPSDK sebesar Rp 33.219.486.950. LADK PBB sebesar Rp 16.421.530.059 dan LPSDK sebesar Rp 219.500.116. LADK PKPI sebesar Rp 37.276.408 dan LPSDK sebesar Rp 1.199.209.251.

Selain itu, LADK dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar Rp 11.901.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 44.086.176.801. Sedangkan, untuk LADK dari pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar Rp 2.000.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 54.050.911.562.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Affifuddin meminta agar masyarakat juga ikut memantau terkait dana kampanye yang sudah disampaikan kepada KPU.

"Ini tugas dikerjakan KPU dan diawasi Bawalsu. Harap masyarakat atau publik memantau, baik laporan awal penerimaan sumbangan sampai laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye bisa mengecek sendir, karena akan dipublikasikan di web," ujar Affif.

"Misal sumbangan dana kampanye dan awal terkumpul sekian rupiah, lihat aktivitas pemilu, apakah dengan jumlah dana sekian sesuai tidak. Kami butuh peran masyarakat menciptakan pemilu luber jurdil transparan dan punya integritas," sambungnya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi

Muhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi

Muhadjir mengatakan sumber dana bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Jokowi, Ganjar, dan Prabowo, Siapa Paling Besar Habiskan Dana Kampanye Pilpres?

INFOGRAFIS: Jokowi, Ganjar, dan Prabowo, Siapa Paling Besar Habiskan Dana Kampanye Pilpres?

INFOGRAFIS: Jokowi, Ganjar, dan Prabowo, Siapa Paling Besar Habiskan Dana Kampanye di Pilpres?

Baca Selengkapnya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya