Sidang ajudikasi Bawaslu putuskan tolak gugatan OSO soal caleg DPD
Merdeka.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait namanya dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) anggota DPD. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Abhan pada sidang sengketa ajudikasi Pemilu yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10) malam.
"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Abhan membacakan putusan diruang sidang.
Abhan mengatakan putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang kemudian diteruskan KPU menerbitkan PKPU 26/2018 merupakan peraturan sah. Sebab penerbitan peraturan KPU itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Menimbang bahwa putusan MK yang dibacakan 23 Juli 2018 di mana proses pencalonan DPD masih berlangsung dan peraturan PKPU 26/2018 tentang pencalonan peserta pemilu bakal anggota DPD telah diundangkan 19 Agustus 2018 sehingga keduanya sah dan mengikat dan berlaku prospektif sesuai asas konstitusian," papar Abhan.
"Oleh karena itu kebijakan penyelenggara pemilu menerbitkan PKPU merupakan tindakan hukum yang sah berdasarkan tata peraturan undang-undang," sambungnya.
Majelis hakim berpendapat putusan MK tersebut merupakan final, serta berkekuatan hukum tetap. Maka dari itu, syarat mengenai pengurus partai politik harus mengundurkan diri saat maju jadi bakal caleg DPD harus dipatuhi guna melahirkan DPD yang independen.
"Calon anggota DPD pada Pemilu 2019 bukan merupakan pengurus partai politik dan bersedia mengundurkan diri dari partai politik. Hal itu sesuai keterwakilan DPD yang memiliki ciri khas dan karakter tersendiri dan mandiri sehingga bersih dari kepentingan kelompok atau urusan parpol," tutur Abhan.
Sementara itu tim kuasa hukum OSO, Herman Kadir kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli dan fakta dari pihaknya. Ia mengaku akan mengajukan gugatan ke PTUN sebagai tindakan hukum selanjutnya.
"Menurut UU kita harus ke PTUN, pengadilan tata usaha negara," kata Herman usai sidang di Bawaslu.
"Nanti akan konsultasi dengan Pak OSO-nya. Kapan dia bersedia kita siap akan dibentuk tim hukum lagi," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sumsel segera menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaFritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaPengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, kata Otto Hasibuan, permohonan AMIN diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaBagja menegaskan, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya