Sentra Gakkumdu Bentuk Penyidik Khusus Tangani Tindak Pidana Pemilu
Merdeka.com - Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung telah melakukan MoU untuk melakukan untuk menangani tindak pidana pemilu. Penanganan itu nantinya akan ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Asrena Polri Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa penyidik khusus untuk menangani kasus tindak pidana pemilu.
"Kami sudah persiapkan penyidik khusus yang dilatih untuk penegakkan hukum ini, mereka juga berintegritas yang tidak pernah terkena pelanggaran disiplin. Penyidik dikhususkan untuk menangangi tindak pidana pemilu agar memudahkan koordinasi antara Bawaslu dan juga kejaksaan," katanya di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).
Sementara itu, Jampidum Noor Rachmad mengungkapkan, Sentra Gakkumdu saat ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Terlebih untuk pemilihan jaksa untuk menangani tindak pidana pemilu.
Lihat Pemilu 2024 di Liputan6.com
"Sekarang dengan dulu itu tak jauh berbeda, untuk jaksa juga begitu, ada pilihan-pilihan minimal punya pengamalan dua tahun sebagai jaksa dan pernah menangani pidana pemilu. Tetapi karena jaksa terbatas, jadi masih ada yang nyambi lain," ungkapnya.
"Tapi berbeda sekarang mengingat perkara tindak pidana ini sangat khusus karena ada limitasi waktu yang sangat terbatas, yang terpenting harus memaksimalkan peran dalam Sentra Gakkumdu ini agar tidak terkendala dengan limitasi waktu itu," sambungnya.
Selain itu, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, konsep dasar dari Sentra Gakkumdu ini merupakan pusat aktivitas penegakkan hukum tindak pidana pemilu. Sehingga, masuknya laporan, pemeriksaan hingga kesimpulan berpusat di Sentra Gakkumdu.
"Tindak pidana yang dimaksud sesuai dengan UU 2017, tidak merujuk pada ketentuan UU lainnya. Gakkumdu dibentuk di Bawaslu RI, kemudian di Bawaslu provinsi sampai pada tingkat Bawaslu kabupaten kota. Sesuai dengan tingkatan, tentu jajaran kepolisian dan kejaksaan juha berdampingan dengan Bawaslu daerah. Ada beberapa permasalahan penegakkan hukum tindak pidana pemilu," jelas Ratna.
"Maksud dari keberadaan Sentra Gakkumdu ini, sentra Gakkumdu ini dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu antara Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, ini sangat berkaitan dengan keterbatasan waktu penanganan pelanggaran sehingga dibutuhkan forum ini untuk penyamaan pola penanganan tindak pidana, mencapai efektivitas penindakan pidana pemilu," tutup Ratna.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaBerani-beraninya Perwira Berpangkat Iptu Tiba-tiba Berhentikan Jenderal Bintang 2 Polri, Ada Apa?
Di tengah-tengah aktivitasnya, Kapolda DIY tiba-tiba diberhentikan sosok perwira berpangkat Iptu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dasa Darma Pramuka dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari, Jadi Pedoman Anggota Pramuka
Dasa Darma Pramuka adalah seperangkat nilai dan prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi anggota Pramuka.
Baca SelengkapnyaSilahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus
Pendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.
Baca SelengkapnyaTemukan Fakta Baru, Bawaslu Tunda Putusan Kasus Gibran Bagi-Bagi susu di CFD
Dugaan pidana pemilu kasus itu diusut Bawaslu bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Baca SelengkapnyaKemendagri Sentil Satker Pemda: Harus Inisiatif Eksekusi Anggaran, Jangan Cuma Agenda Rutin Saja
Safrizal ZA kumpulkan satker Pemda Seluruh Indonesia, dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaPengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaMengenal Pesantren Langitan Tuban, Didirikan Murid Pangeran Diponegoro, Awalnya Tempat Belajar Agama bagi Keluarga dan Tetangga
Sang pendiri, Kiai Nur baru mendirikan surau saat puluhan santri datang untuk berguru padanya.
Baca Selengkapnya