Sekjen PPP nilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 cuma akan menambah gugatan dari caleg
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan diundangkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemilihan Anggota Legislatif tidak memecahkan permasalahan yang selama ini diperdebatkan. Menurutnya, PKPU hanya menambah kemungkinan calon legislatif (caleg) menggugat partai politik dan juga KPU.
"Saya hanya melihat dengan penggeseran seperti itu maka itu hanya akan menambah kemungkinan pihak yang akan digugat yang ingin menjadi caleg tapi terpidana dalam kasus-kasus tersebut," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7).
Arsul mengatakan, pada dasarnya partai politik memang tidak bisa digugat atau diperkarakan dalam konteks pemilu. Tetapi, lanjut dia, partai bisa saja digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak meloloskan kadernya menjadi caleg.
"Katakanlah parpol tidak bisa ikut digugat sekarang parpol sekarang bersama dengan KPU bisa ikut digugat. Tetapi tentu parpol kalaupun digugat sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa onrechtmatige daad dalam bahasa Belandanya, maka tentu parpol akan menjelaskan bahwa ujung dari kebijakan parpol dengan adanya pakta integritas itu kan karena adanya PKPU. Itu yang saya kira akan terjadi," ungkapnya.
Meskipun sekarang telah diundangkan, menurut anggota Komisi III DPR ini, tidak ada salahnya jika Kementerian Hukum dan HAM memberikan catatan khusus. Karena, bagi dia, PKPU ini melanggar Undang-undang Dasar 1945.
"Tapi Kemenkum HAM juga mestinya perlu membuat terobosan. Dalam pengundangan itu Menteri Hukum dan HAM membuat catatan, bahwa menurut pandangan Menkum HAM PKPU ini bertentangan dengan UU atau peraturan yang lebih tinggi," ungkapnya.
Arsul juga menyarankan, pihak yang keberatan dengan PKPU tersebut mengugat ke Mahkamah Agung (MA). Jika uji materinya sukses harus ada ruang yang luas untuk mengatasi perdebatan itu.
"Kedua, mestinya langkahnya lebih kalau uji materinya sukses dikabulkan dan PKPU itu dikoreksi oleh MA harus ada ruang untuk menampung itu. Bagaimana menciptakan ruangnya, dengan parpol itu yang tetap mau mengajukan dibolehkan tetapi diterima dulu dinyatakan memenuhi syarat dulu," ucapnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Arsul Sani Tolong Warga di NTT yang Didzalimi Hukum: Kini Beliau sudah Jadi Pimpinan PPP
Merasa terbantu, ternyata membuat orang yang tak disebutkan namanya oleh Arsul itu saat ini menjadi Ketua PPP di Kabupaten Belu.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaAnggota KPPS di Empat Lawang Diduga Jual Surat Suara Sisa ke Caleg, Bawaslu Turun Tangan
Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga menjual surat suara sisa kepada calon anggota legislatif.
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaDua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca SelengkapnyaMemasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan
Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca Selengkapnya