Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Ibu Kota Baru Digarap Bappenas, Komisi II DPR Protes Mendagri

RUU Ibu Kota Baru Digarap Bappenas, Komisi II DPR Protes Mendagri Liputan Khusus Ibu Kota Baru. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi II DPR RI mempertanyakan kenapa kajian dan penyusunan RUU Ibu Kota Negara (IKN) tidak dipimpin oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Melainkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II ketika menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Kalau kita lihat UUD, Kemendagri ini termasuk kementerian utama. Karena itu saya protes pak, Pak, IKN leading sectornya Bappenas Pak Menteri? Tidak cocok, Bappenas itu sektoral. Sekarang juga ada di komisi XI dan dia lebih kepada pengkajian," kata Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).

Menurut politisi PKS ini, Kemendagri memiliki posisi yang jauh lebih kuat dibandingkan Bappenas. Jadi sudah selaiknya perumusan RUU IKN dipimpin oleh Kemendagri.

"Karena ada 12 posisi setara Direktorat Jenderal. Belum lagi staf ahli. Jadi luar biasa powerfull-nya kementerian kita," tegas Mardani.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Cornelis. Menurut dia, IKN merupakan tanggung jawab Kemendagri.

"Lalu pemindahan ibu kota negara, kenapa Bappenas yang menanganinya? Seyogianya Kementerian Dalam Negeri. Karena ini menyangkut Kementerian Dalam Negeri," jelas dia.

Dia pun meminta agar RUU IKN segera diselesaikan. Hal ini berkaitan dengan kejelasan status Jakarta jika IKN dipindahkan ke Kalimantan Timur.

"UU-nya ini tolong segera dibuat. Masalah ibu kota DKI karena dia jadi ibu kota negara diberlakukan istimewa. Tapi kalau berubah, cabut seperti provinsi lain yang tidak istimewa," tegas dia.

Diketahui, dalam rapat bersama Komisi II, Tito mengatakan bahwa Pemerintah tengah menyusun RUU tentang ibu kota negara. "Yaitu tentang perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007. Ini tentang provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI. Kita ketahui saat ini DKI masih jadi ibu kota dengan Undang-Undang khusus," ungkapnya.

Penyusunan RUU tersebut, kata dia, dipimpin oleh Bappenas. Dalam rencana, ada dua opsi terkait status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Opsi pertama, Jakarta menjadi pusat ekonomi dan bisnis dengan otonomi khusus. Sementara opsi kedua, Jakarta menjadi daerah otonomi biasa. Tanpa adanya kekhususan seperti daerah lain.

"Namun dengan adanya rencana pemerintah pusat memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur, maka leading sektornya Bappenas sedang menyusun Undang-Undang IKN. Dengan adanya IKN pindah yang didasari Undang-Undang tersebut nantinya maka bagaimana pertanyaannya status DKI," kata Tito.

Lintas Sektoral

Menanggapi pernyataan Komisi II tersebut, Mantan Kapolri ini menjelaskan alasan bahwa penyusunan RUU IKN dipimpin Bappenas karena sifatnya yang lintas sektoral. Dengan demikian, tidak dapat dikerjakan hanya oleh Kemendagri.

"IKN ini lintas sektoral melibatkan satu pengadaan tanahnya, dua melibatkan Kementerian ATR, melibatkan Kementerian KLH, melibatkan pemerintah daerah untuk tanahnya, melibatkan Menko Maritim dan Investasi untuk masalah investasi pembangunan," ujarnya.

Dia pun menyampaikan bahwa Kemendagri tak lagi 'powerfull' seperti dulu. Sebab, sudah ada pembagian kewenangan. "Kalau Kemendagri zaman dulu dia powerful. Semua itu sudah lintas sektoral yang tidak bisa dikerjakan dengan power Kemendagri saat ini. Kalau Kemendagri zaman dahulu iya powerfull," urai dia.

"Nah, ini sudah dibagi-bagi kewenangan Kemendagri di tempat lain, sehingga presiden memutuskan itu dibentuk Bappenas lead, membentuk badan Otorita. Badan Otorita ini setingkat menteri yang berhubungan langsung dengan Presiden dan dia mencakup lintas sektoral," tandasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Barisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Barisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Pemuda memiliki peran penting pembangunan bangsa dan negara

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Soal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan

Soal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan

Anies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.

Baca Selengkapnya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Ketum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus

Ketum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus

Ia menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.

Baca Selengkapnya