Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RKUHP Segera Disahkan, Menkum HAM: Tidak Setuju Silakan Gugat ke MK

RKUHP Segera Disahkan, Menkum HAM: Tidak Setuju Silakan Gugat ke MK yasonna laoly. ©2022 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) segera disahkan pemerintah dan DPR. Namun, arus penolakan terhadap UU ini masih terjadi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly menilai, jika ada perbedaan pendapat itu hal yang wajar terjadi. Dia mengakui, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh penjuru tanah air dan menerima masukan dari masyarakat perihal RKUHP.

Sehingga, jika pembahasan RKUHP tidak mencapai kesepakatan 100 persen, itu merupakan hal yang wajar.

"Kalau pada akhirnya tidak setuju daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP sudah banyak reformatif. Bagus kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan gugat di Mahkamah konstitusi (MK) itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

Menurutnya, banyak pihak yang telah mendapatkan untuk RKHUP disahkan menjadi UU. Dia pun meminta agar proses RKHUP ini tidak dibajak oleh siapapun.

Yasonna mengatakan, sudah melibatkan banyak pihak dalam membahas UU tersebut. Termasuk LBH, Dewan Pers, akademisi, mahasiswa dan TNI/Polri.

"Presiden kan sudah menginstruksikan tidak hanya mengintruksikan kepada kami tapi ke beberapa lembaga, Kominfo, Polri/TNI, BIN kita sosialisasi ke beberapa daerah. Kita tampung semua kok masukan dan ada perbaikan dan masukan masyarakat ada yang kita lembutkan. Kalau masih ada perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi. Tapi tidak harus membajak sesuatu untuk membatalkannya," tegasnya.

Oleh karena itu, dia pun menyarankan, kepada pihak yang tidak setuju dengan pembahasan RKUHP bisa menggugatnya di MK jika sudah disahkan sebagai UU. Sebab, hal itu terlihat lebih elegan, ketimbang membajak proses pembahasan.

"Jadi mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja ya, kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di MK lebih elegan caranya," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, pengesahan RKUHP dapat dilakukan pada masa sidang ini atau sebelum masa reses 15 Desember mendatang.

"Ya ada kemungkinan, kemungkinan tersebut ada. Karena pengambilan tingkat 1 nya kan sudah," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/12).

Terkait demo menolak pengesahan RKUHP, Dasco mengingatkan RKUHP sudah dibahas lama dan semua pasal kontroversial sudah disesuaikan. Ia menegaskan tak bisa memuaskan semua pihak.

“Pembahasan RKUHP ini kan kita juga membahas dengan hati, juga pasal demi pasal kita kupas lagi, susah beberap pasal yang kontroversial sudah kita sesuaikan. Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak,” kata diaMeski demikian, Dasci menyatakan tak ada larangan berdemo. Sebab hal itu adalah hak warga negara.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Anies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024
Anies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya