Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU MD3, Hanura ngotot penguatan peran DPD

Revisi UU MD3, Hanura ngotot penguatan peran DPD Rapat Paripurna bahas UU MD3. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Panja Revisi UU MD3 di Baleg DPR kembali melanjutkan pembahasan perubahan kedua atas UU MD3 dengan pemerintah sore ini. Ketua Panja Revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, ada beberapa isu krusial yang cukup alot dibahas. Salah satunya usulan dari Fraksi Partai Hanura soal pelibatan DPD dalam pembahasan RUU.

Panja akan menampung usulan tersebut karena merupakan amanat dari Mahkamah Konstitusi untuk penguatan peran dan fungsi lembaga DPD.

"Fraksi Hanura ingin memasukan supaya putusan MK mengenai peran DPD, pembahasan UU bisa segera ditampung, itu kita akomodir karena itu perintah MK," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).

Sayangnya, poin usulan dari Hanura itu tidak masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU MD3 yang dikirimkan pemerintah. Oleh sebab itu, Supratman menyebut pihaknya harus menunda pembahasan terkait usulan Fraksi Partai Hanura itu.

Kelanjutan usulan peran DPD itu masih harus menempuh jalan panjang. Panja masih harus menunggu usulan resmi dari Fraksi Partai Hanura. Usulan resmi itu juga harus mendapat pandangan dan persetujuan dari fraksi-fraksi partai lain dan pemerintah.

"Jadi itu harus kita lakukan, tapi itu tidak semudah itu karena DIM-nya sudah ada. Daripada menimbulkan perdebatan-perdebatan lebih bagus dipending dulu. Itu yang paling krusial menyangkut DPD. Kalau yang lain saya kira enggak ada masalah," terangnya.

Supratman menjelaskan, Ketua DPD sekaligus Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang telah mengirimkan surat usulan ke Baleg. Namun, DPD tidak memiliki kewenangan untuk memasukkan DIM. DIM hanya bisa diajukan oleh Pemerintah dan DPR.

"Pak OSO sudah ada suratnya, perkembangan terakhir begitu, cuma salahnya mereka mengirim DIM. DIM itu kan enggak boleh, kan kewenangan pemerintah memasukkan DIM," tegas Supratman.

"Tapi kan intinya karena tujuannya bagus dan ini sedang kita bahas UU MD3, dan yang diminta permintaan MK ya kita coba penuhi permintaan," sambungnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024

196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024

291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.

Baca Selengkapnya
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol

Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol

"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya