Revisi UU MD3, Hanura ngotot penguatan peran DPD
Merdeka.com - Panja Revisi UU MD3 di Baleg DPR kembali melanjutkan pembahasan perubahan kedua atas UU MD3 dengan pemerintah sore ini. Ketua Panja Revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, ada beberapa isu krusial yang cukup alot dibahas. Salah satunya usulan dari Fraksi Partai Hanura soal pelibatan DPD dalam pembahasan RUU.
Panja akan menampung usulan tersebut karena merupakan amanat dari Mahkamah Konstitusi untuk penguatan peran dan fungsi lembaga DPD.
"Fraksi Hanura ingin memasukan supaya putusan MK mengenai peran DPD, pembahasan UU bisa segera ditampung, itu kita akomodir karena itu perintah MK," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
Sayangnya, poin usulan dari Hanura itu tidak masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU MD3 yang dikirimkan pemerintah. Oleh sebab itu, Supratman menyebut pihaknya harus menunda pembahasan terkait usulan Fraksi Partai Hanura itu.
Kelanjutan usulan peran DPD itu masih harus menempuh jalan panjang. Panja masih harus menunggu usulan resmi dari Fraksi Partai Hanura. Usulan resmi itu juga harus mendapat pandangan dan persetujuan dari fraksi-fraksi partai lain dan pemerintah.
"Jadi itu harus kita lakukan, tapi itu tidak semudah itu karena DIM-nya sudah ada. Daripada menimbulkan perdebatan-perdebatan lebih bagus dipending dulu. Itu yang paling krusial menyangkut DPD. Kalau yang lain saya kira enggak ada masalah," terangnya.
Supratman menjelaskan, Ketua DPD sekaligus Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang telah mengirimkan surat usulan ke Baleg. Namun, DPD tidak memiliki kewenangan untuk memasukkan DIM. DIM hanya bisa diajukan oleh Pemerintah dan DPR.
"Pak OSO sudah ada suratnya, perkembangan terakhir begitu, cuma salahnya mereka mengirim DIM. DIM itu kan enggak boleh, kan kewenangan pemerintah memasukkan DIM," tegas Supratman.
"Tapi kan intinya karena tujuannya bagus dan ini sedang kita bahas UU MD3, dan yang diminta permintaan MK ya kita coba penuhi permintaan," sambungnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya