Refly Harun Prediksi Putusan MK: The Game is Over
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengamini, ketika calon petahana ikut dalam perhelatan pemilihan umum, maka potensi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sangat mungkin terjadi. Hal ini terkait pelibatan aparat penegak hukum, sipil, dan penggunaan sumber daya negara.
Walau begitu, sayangnya, hal itu tidak mudah diungkap dalam pemilu presiden 2019. Belasan saksi fakta dan dua ahli dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, belum dapat menjawab dugaan kecurangan seperti Refly tuturkan.
"Menurut saya pembuktian kemarin lemah," kata Refly saat dihubungi Liputan6.com, Senin (24/6).
Hakim MK tengah menggelar rapat internal membahas sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Seluruh keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan pemohon, termohon, dan terkait sudah didengarkan. Bukti juga telah disampaikan ke MK. Rencananya, 28 Juni, 9 hakim MK akan memutuskan hasilnya.
Refly berpandangan, dari sidang sengketa hasil pemilu presiden 2019 yang berlangsung di MK, sulit rasanya membuktikan adanya kekeliruan atau kesalahan, bahkan kecurangan dalam hitung suara berjenjang.
Menurut dia, dari tiga pemilu sebelum Pilpres, penyelenggara telah menjalankan good governance sehingga, untuk membuktikan adanya hal terkait pada dua pasangan calon merupakan hal sulit.
"Sejak awal saya katakan, kalau yang dicari itu hitungan selisih suara secara faktual itu agak sulit, kalau Pileg masih mungkin karena calonnya banyak, tapi kalau Pilpres susah dikaitkan dengan hitungan," pandang dia.
Karenanya secara gamblang, Refly memprediksi hasil putusan hakim Mahkamah Konstitusi dipastikan akan menolak permohonan pemohon. Sebab, selain saksi yang dihadirkan belum dapat menjawab sangkaan, persepsi publik tentang dugaan kecurangan dilakukan petahana belum didukung pembuktian kuat.
"Saya katakan The Game is Over, karena hakim selama ini memutus berdasar apa yang di persidangan bukan keyakinan publik," jelas Refly.
Namun begitu, satu-satunya harapan dimiliki pemohon, lanjut Refly, adalah putusan soal permohonan tambahan terkait status kepegawaian calon wakil presiden Ma'ruf Amin yang disoal melanggar aturan keikutsertaan Pemilu.
"Saya kira tinggal itu satu-satunya perdebatan. Saya tidak tahu bagaimana hakim memutus karena dari persidangan isu ini belum tereksploitasi dengan baik," Refly menyudahi.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN: Prabowo Pasti Menang jadi Presiden Kalau Didukung Milenial
Kalau milenial pilih Prabowo, maka beliau yang akan terpilih menjadi presiden," kata Juri
Baca SelengkapnyaJokowi Lantik Hadi Tjahjanto jadi Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD
Presiden Jokowi melantik Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto menjadi Menko Polhukam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud MD: Hak Angket untuk Mengadili Presiden Jokowi Secara Politik
Hasil dari hak angket dapat memberikan sanksi pemakzulan untuk presiden.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaIni Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur
Dalam pertemuan dengan Wapres, para tokoh yang hadir menyampaikan hal-hal terkait pentingnya keutuhan bangsa,.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Curhat Anies Banyak yang Bilang Bakal Kalah di MK "Semoga Tuhan Bukakan Hati Hakim"
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca Selengkapnya