FOTO: Bawaslu Buka-Bukaan Tangani Pelanggaran Kampanye, Sebut Selama 22 Hari Pengawasan Sudah Melakukan 90.716 Pencegahan

Selama pengawasan 22 hari, Bawaslu telah melakukan banyak upaya pencegahan.

Faizal Fanani
Oleh Faizal Fanani - Reporter
FOTO: Bawaslu Buka-Bukaan Tangani Pelanggaran Kampanye, Sebut Selama 22 Hari Pengawasan Sudah Melakukan 90.716 Pencegahan
FOTO: Bawaslu Buka-Bukaan Tangani Pelanggaran Kampanye, Sebut Selama 22 Hari Pengawasan Sudah Melakukan 90.716 Pencegahan (Merdeka.com)

Selama 22 hari mengawasi kampanye, Bawaslu telah melakukan 90.716 upaya pencegahan, 70 dugaan pelanggaran, 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu dan menyelesaikan 13 sengketa proses antar-peserta Pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan terkait isu aktual pada tahapan kampanye di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan terkait isu aktual pada tahapan kampanye di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Selama 22 hari mengawasi kampanye, Bawaslu telah melakukan 90.716 upaya pencegahan.

Selain itu Bawaslu juga menangani 70 dugaan pelanggaran.

Selain itu Bawaslu juga menangani 70 dugaan pelanggaran.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Selain itu 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu juga ditemukan.

Bawaslu juga mengatakan telah menyelesaikan 13 sengketa proses antar-peserta Pemilu.

Bawaslu juga mengatakan telah menyelesaikan 13 sengketa proses antar-peserta Pemilu.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Tekait dengan hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga akan mengkaji soal keterkaitan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya, yang diduga melakukan pelanggaran pemilu, dalam debat pertama capres Pemilu 2024 di Kantor KPU RI.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Bagja menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah kehadiran Mayor Teddy di dalam acara debat capres itu terbukti melanggar netralitas TNI.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Apabila keberadaan Mayor Teddy pada acara debat capres terbukti melanggar aturan, maka Bawaslu akan menyampaikan temuan tersebut kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Bagja menjelaskan, setelah menyampaikan hasil kajian tersebut ke panglima TNI, Bawaslu hanya akan berperan sebagai pemberi rekomendasi.

Sementara itu, pihak yang akan menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran netralitas itu adalah TNI sebagai instansi yang menaungi Mayor Teddy.

Sementara itu, pihak yang akan menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran netralitas itu adalah TNI sebagai instansi yang menaungi Mayor Teddy.
Dok. Istimewa
Rekomendasi