TNI Tegaskan Pembubaran Aksi Massa di Lhokseumawe Sesuai Prosedur Hukum dan Persuasif

Mabes TNI menjelaskan bahwa pembubaran aksi massa di Lhokseumawe dilakukan secara persuasif dan sesuai hukum, menyusul pengibaran bendera GAM dan penemuan senjata. Bagaimana detailnya pembubaran aksi massa Lhokseumawe ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
TNI Tegaskan Pembubaran Aksi Massa di Lhokseumawe Sesuai Prosedur Hukum dan Persuasif
Mabes TNI menjelaskan bahwa pembubaran aksi massa di Lhokseumawe dilakukan secara persuasif dan sesuai hukum, menyusul pengibaran bendera GAM dan penemuan senjata. Bagaimana detailnya pembubaran aksi massa Lhokseumawe ini? (AntaraNews)

TNI Tegaskan Pembubaran Aksi Massa di Lhokseumawe Sesuai Prosedur Hukum dan Persuasif

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan bahwa tindakan pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, telah dilaksanakan dengan mengedepankan langkah persuasif. Pembubaran tersebut juga dipastikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Peristiwa ini bermula dari adanya sekelompok masyarakat yang berkumpul dan berkonvoi sambil mengibarkan bendera bulan bintang, simbol yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Aksi ini disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.

Selain pengibaran bendera, prajurit TNI AD Korem 011/Lilawangsa juga menemukan sepucuk senjata api jenis pistol dan senjata tajam jenis rencong dari salah satu peserta aksi. Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat bagi aparat untuk melakukan tindakan pembubaran demi menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.

Kronologi Pembubaran Aksi Massa di Lhokseumawe

Aksi massa yang menjadi sorotan ini terjadi pada Kamis (25/12) pagi dan berlanjut hingga Jumat dini hari di Kota Lhokseumawe. Sekelompok masyarakat melakukan demonstrasi dengan mengibarkan bendera bulan bintang, yang secara hukum dilarang karena identik dengan gerakan separatis.

Setelah menerima laporan, Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Aparat gabungan dari Korem 011/Lilawangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.

Aparat TNI-Polri mengutamakan pendekatan persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan secara sukarela. Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi yang lebih besar.

Dalam proses pembubaran aksi massa Lhokseumawe tersebut, terjadi adu mulut dan saat pemeriksaan, ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazine, dan senjata tajam pada salah satu individu. Orang tersebut langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Landasan Hukum Pelarangan Simbol Separatis

TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang memiliki dasar hukum yang kuat. Simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dasar hukum pelarangan ini diatur dalam beberapa ketentuan, termasuk Pasal 106 dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini membahas tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah atau merampas kemerdekaan.

Selain itu, pelarangan juga didukung oleh Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah juga menjadi landasan hukum yang relevan.

Ketentuan hukum ini bertujuan untuk menjaga keutuhan NKRI dan mencegah segala bentuk upaya yang dapat mengancam kedaulatan negara. Oleh karena itu, tindakan pengibaran simbol separatis dianggap sebagai pelanggaran serius.

Komitmen TNI dalam Menjaga Stabilitas Aceh

TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI terkait pembubaran aksi massa Lhokseumawe. Informasi tersebut dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

Koordinator aksi demo sendiri telah menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.

TNI berkomitmen penuh untuk menjaga Aceh tetap aman, damai, dan selalu berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendekatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warga Aceh.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi