Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kini sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap mutasi 138 Aparatur Sipil Negara (ASN). Kajian ini dilakukan setelah mutasi tersebut diterbitkan oleh Bupati nonaktif Sugiri Sancoko. Peristiwa ini terjadi sesaat sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/11).
Langkah evaluasi ini diambil untuk memastikan seluruh proses kepegawaian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kajian ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas serta keberlanjutan pelayanan publik. Pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo menjadi perhatian utama dalam situasi ini.
Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyatakan bahwa mutasi tersebut memang telah berjalan. Namun, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut detail-detailnya. Prioritas utama pemerintah daerah adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Advertisement
Advertisement
Latar Belakang Mutasi Kontroversial
Mutasi 138 ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo ini menjadi sorotan karena waktu pelaksanaannya. Kebijakan ini dikeluarkan hanya sekitar satu jam sebelum Bupati nonaktif Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan motivasi di balik keputusan tersebut.
Meskipun mutasi dijadwalkan berlaku efektif per 10 November, para ASN yang terdampak masih menempati jabatan lama mereka. Mereka menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah terkait status mutasi ini. Situasi ini menciptakan ketidakpastian di kalangan pegawai.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Ponorogo, Sugeng Prakoso, menegaskan bahwa evaluasi sangat diperlukan. Hal ini untuk memverifikasi legalitas keputusan mutasi tersebut. Tujuannya adalah menjaga tertib administrasi pemerintahan di tengah kondisi yang ada.
Advertisement
Advertisement
Proses Kajian dan Dampaknya terhadap ASN
Pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap kebijakan kepegawaian memiliki dasar hukum yang kuat. Ini penting agar tidak berdampak negatif pada stabilitas pelayanan kepada masyarakat. Kajian ini mencakup peninjauan ulang seluruh dokumen dan prosedur terkait mutasi.
Dari total 138 ASN yang dimutasi, dua di antaranya merupakan pejabat eselon II. Hery Sutrisno, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dipindahkan menjadi Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan). Sementara itu, Supriyanto, pejabat sebelumnya di Dispertahankan, dimutasi menjadi Kepala BKPSDM Ponorogo.
Mutasi ini juga mencakup berbagai posisi lain, mulai dari sekretaris dinas, camat, kepala bidang, hingga lurah. Seluruh ASN yang masuk dalam daftar mutasi diinstruksikan untuk tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Mereka akan menunggu hasil kajian lebih lanjut dari Pemkab Ponorogo.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Pemkab dalam Menjaga Pelayanan Publik
Pemkab Ponorogo berkomitmen untuk melakukan evaluasi secara objektif dan mengedepankan integritas. Tujuannya adalah agar proses ini tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di seluruh satuan kerja. Pemerintah daerah berupaya menjaga kepercayaan masyarakat.
Pelaksana Tugas Bupati Lisdyarita menekankan bahwa yang terpenting adalah pelayanan tetap berjalan. "Mutasi kemarin jalan, tapi kami mau lihat lagi, pelajari dulu seperti apa. Yang terpenting pelayanan tetap berjalan," ujarnya di Ponorogo, Sabtu. Pernyataan ini menegaskan fokus pemerintah pada keberlangsungan layanan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap langkah penataan ASN akan mempertimbangkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan layanan kepada masyarakat. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan berorientasi pada kepentingan publik.
Advertisement
Sumber: AntaraNews