Fakta Unik: Selisih Rp18 Triliun Data Dana Daerah Mengendap, Mendagri-Menkeu Tegaskan Jangan Ditahan!

Mendagri dan Menkeu sepakat dana daerah tidak boleh mengendap di bank, meski ada selisih data Rp18 triliun. Apa penyebab perbedaan angka ini dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik: Selisih Rp18 Triliun Data Dana Daerah Mengendap, Mendagri-Menkeu Tegaskan Jangan Ditahan!
Mendagri dan Menkeu sepakat dana daerah tidak boleh mengendap di bank, meski ada selisih data Rp18 triliun. Apa penyebab perbedaan angka ini dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat? (AntaraNews)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menyuarakan kesepahaman. Keduanya menegaskan bahwa dana daerah tidak boleh mengendap di bank terlalu lama. Dana tersebut harus segera digunakan demi kemaslahatan seluruh lapisan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Tito Karnavian di Jakarta pada Sabtu (25/10). Penegasan ini bertujuan untuk mempercepat penyerapan anggaran daerah. Hal ini juga untuk memastikan manfaat nyata dapat dirasakan langsung oleh publik.

Meskipun demikian, muncul perbedaan data simpanan pemerintah daerah antara kedua kementerian. Selisih angka mencapai Rp18 triliun, memicu pertanyaan di kalangan publik. Namun, Mendagri memastikan tidak ada perbedaan prinsip dalam tujuan utama.

Penyebab Selisih Data Rp18 Triliun: Perbedaan Teknis, Bukan Prinsip

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa perbedaan data antara Kemendagri dan Kemenkeu adalah hal wajar. Ia menyebut selisih sekitar Rp18 triliun bukan merupakan perbedaan prinsip. Melainkan hanya perbedaan teknis dalam metode pelaporan data keuangan daerah.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan Pemda tercatat Rp215 triliun. Sementara itu, data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025. Tito menyatakan bahwa perbedaan dua bulan waktu pelaporan menjadi kunci penjelasan.

“Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,” ujar Tito. Ini menunjukkan bahwa dana tersebut sebenarnya telah bergerak. Semangat kedua kementerian tetap sama, yaitu mempercepat penyerapan anggaran daerah.

Analisis Pakar: Pentingnya Rekonsiliasi Data untuk Transparansi

Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hestu Cipto Handoyo, mendukung pandangan kedua menteri. Ia sepakat bahwa dana daerah harus bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening bank. Hestu menegaskan, perbedaan data tidak berarti perbedaan arah kebijakan.

Hestu menjelaskan bahwa data BI mencerminkan posisi simpanan Pemda pada waktu tertentu, umumnya akhir bulan. Sebaliknya, data SIPD Kemendagri bersumber dari laporan administratif Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Laporan ini bersifat dinamis dan harian, sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

SIPD merekam kondisi kas daerah yang terus bergerak, sementara data BI bersifat posisi tetap (cut-off), jadi wajar jika angkanya berbeda,” tutur Hestu. Ia mengidentifikasi tiga faktor utama penyebab selisih data:

  • Perbedaan waktu pelaporan (cut-off date) antara BI dan SIPD.
  • Perbedaan definisi akun, di mana rekening tertentu yang masih atas nama Pemda bisa jadi bukan kas daerah operasional.
  • Kesalahan input atau keterlambatan pelaporan di daerah karena keterbatasan SDM dan sistem.

Hestu menekankan bahwa semua faktor tersebut dapat diklarifikasi melalui rekonsiliasi administratif. Proses ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Ia menyarankan agar hasil rekonsiliasi diumumkan bersama oleh BI, Kemenkeu, dan Kemendagri.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi