Tahukah Anda, Pasal 33 UUD 1945 Jadi Kunci? F-PKB DPR Tekankan Implementasi dalam Revisi UU BUMN

Fraksi PKB DPR RI mendesak implementasi Pasal 33 UUD 1945 dalam Revisi UU BUMN, memastikan pengelolaan perusahaan negara berorientasi pada kemakmuran rakyat dan menghindari penyalahgunaan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda, Pasal 33 UUD 1945 Jadi Kunci? F-PKB DPR Tekankan Implementasi dalam Revisi UU BUMN
Fraksi PKB DPR RI mendesak implementasi Pasal 33 UUD 1945 dalam Revisi UU BUMN, memastikan pengelolaan perusahaan negara berorientasi pada kemakmuran rakyat dan menghindari penyalahgunaan. (Merdeka.com)

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara tegas menyoroti pentingnya implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penekanan ini disampaikan dalam seluruh kebijakan dan tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) pada proses revisi Undang-Undang BUMN. Langkah ini diharapkan dapat mengarahkan operasional BUMN agar selaras dengan amanat konstitusi.

Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Rivqy Abdul Halim, pada Sabtu (27/9) di Jakarta, menjelaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 memiliki makna fundamental. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Tujuannya adalah untuk digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, Fraksi PKB menekankan agar perumusan kebijakan, pengaturan, dan pengelolaan BUMN harus didasarkan pada prinsip konstitusional ini. Prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan terkait BUMN. Hal ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa perusahaan negara benar-benar berfungsi sebagai pilar ekonomi yang melayani kepentingan publik.

Amanat Konstitusi: Pasal 33 UUD 1945 sebagai Fondasi Pengelolaan BUMN

Fraksi PKB DPR RI menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 adalah landasan utama dalam pengelolaan BUMN. Pasal ini bukan hanya sekadar teks hukum, melainkan sebuah filosofi ekonomi yang menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Dengan demikian, setiap kebijakan dan keputusan strategis BUMN harus berlandaskan pada semangat kemakmuran bersama, bukan keuntungan segelintir pihak.

Rivqy Abdul Halim, juru bicara Fraksi PKB, secara gamblang menyatakan, "PKB menekankan agar perumusan kebijakan, pengaturan, dan pengelolaan BUMN didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945." Pernyataan ini menunjukkan komitmen fraksi untuk memastikan bahwa BUMN tidak menyimpang dari tujuan mulianya. Prinsip kekeluargaan dan kesejahteraan rakyat harus menjadi kompas dalam setiap langkah BUMN.

Meskipun menekankan pentingnya implementasi Pasal 33 UUD 1945, Fraksi PKB DPR menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Persetujuan ini disertai dengan harapan agar pemerintah memperhatikan catatan-catatan penting dari fraksi. Catatan tersebut bertujuan agar arah pengelolaan BUMN benar-benar sejalan dengan amanat konstitusi yang berlaku.

Optimalisasi Tata Kelola dengan Badan Pengaturan BUMN

Selain penekanan pada Pasal 33 UUD 1945, Fraksi PKB juga menyepakati perubahan nomenklatur lembaga pemerintah pengelola BUMN. Perubahan ini diusulkan dalam bentuk Badan Pengaturan BUMN. Nomenklatur baru ini diharapkan dapat membawa pengelolaan BUMN menjadi lebih optimal dan efisien. Tujuannya adalah menghindari kerancuan kewenangan yang mungkin timbul dengan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara.

Dalam pandangan Fraksi PKB, Badan Pengaturan BUMN harus memiliki wewenang yang jelas dan kuat. Rivqy Abdul Halim mengusulkan bahwa "Fraksi PKB mengusulkan Badan Pengaturan BUMN berwenang menyetujui atau tidak menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh BPI Danantara." Kewenangan ini krusial untuk menjaga sinergi dan mencegah tumpang tindih kebijakan antara kedua entitas tersebut.

Lebih lanjut, BP BUMN juga harus memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak usulan restrukturisasi BUMN oleh BPI Danantara. Wewenang ini juga mencakup penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN. Namun, Rivqy mengingatkan bahwa sikap menyetujui atau menolak tersebut harus didasarkan pada indikator yang jelas. Semua keputusan harus bertujuan untuk optimalisasi kinerja perusahaan negara demi kesejahteraan rakyat.

Transparansi dan Akuntabilitas: Mendorong Profesionalisme BUMN

Fraksi PKB menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan negara. Oleh karena itu, dalam pengelolaan keuntungan dan kerugian BUMN, hal tersebut merupakan tanggung jawab dari BUMN sendiri. Ini adalah prinsip akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi. Perusahaan negara harus mandiri dan bertanggung jawab penuh atas kinerja finansialnya.

Selain itu, Fraksi PKB juga mendorong adanya pengaturan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa BUMN. Pengaturan ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rivqy Abdul Halim menambahkan, "Kami juga mendorong adanya pengaturan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa BUMN sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada." Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Berbagai catatan dari Fraksi PKB ini tidak hanya berfungsi sebagai panduan pelaksanaan revisi UU BUMN, tetapi juga sebagai evaluasi terhadap pengelolaan BUMN selama ini. Evaluasi ini penting karena BUMN sering dikritisi karena kurang profesional, bahkan dianggap menjadi "sapi perah" dan alat bagi-bagi kekuasaan. Untuk itu, PKB ingin pengelolaan BUMN benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi