VIDEO: Blak-blakan Kubu Prabowo, Alasan di Balik RUU Pilkada Abaikan Putusan MK Pilih MA

Menurutnya, perbedaan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) hanyalah soal pilihan

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
VIDEO: Blak-blakan Kubu Prabowo, Alasan di Balik RUU Pilkada Abaikan Putusan MK Pilih MA
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/7/2024). (Foto: Istimewa). (@ 2024 merdeka.com)

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto menghadiri rapat kerja membahas RUU Pemilihan Kepala Daerah di DPR RI, Rabu (21/08).

Rapat tersebut dipenuhi dengan perdebatan sengit mengenai batas usia minimal untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur.

Menurutnya, perbedaan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) hanyalah soal pilihan dan tidak terlalu signifikan.

"Kalau MK kan ditetapkan sebagai pasangan calon, kalo MA dihitung semenjak dilantik, itu pilihan-pilihan saja," ujar Yandri.

Rekomendasi