Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala daerah. Sebab Viktor akan maju sebagai calon legislatif dari Partai NasDem.
"Jadi pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang menjabat gubernur kemudian maju sebagai caleg dia harus membuat pernyataan pengunduran diri," ujar Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Kamis (22/6).
Kepala daerah yang maju sebagai calon legislatif harus membuat surat pernyataan pengunduran diri. Persyaratan telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Jadi salah satu syarat pengunduran diri dalam artian ketika dia terpilih, dia otomatis mengundurkan diri kan," ujar Ali.
Advertisement
Meski, Viktor sedianya akan selesai tugasnya sebagai gubernur pada 5 September 2023. "Artinya sebelum masuk tahapan pemilu dia sudah mengundurkan diri. Sudah mengakhiri masa dinasnya," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa surat pengunduran tersebut dibutuhkan agar Viktor masuk daftar caleg tetap (DCT). Sebagai persyaratan, surat pengunduran diri diajukan lebih awal.
Sehingga, ketika daftar caleg tetap ditetapkan, maka otomatis Viktor akan mengundurkan diri sebagai kepala daerah.
"Jadi itu sebagai suatu bentuk komitmennya bahwa nanti ketika kau menjabat, secara otomatis begitu sudah terdaftar sebagai DCT itu harus mengundurkan diri," jelas Ali.