Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka semua pihak terlibat korupsi proyek BTS 4G di Kominfo. Bahkan, mendorong Presiden Jokowi buka-bukaan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam mega skandal korupsi tersebut.
Sugeng mengatakan, NasDem mendukung semua pihak yang terlibat diperiksa. Sebab, angka korupsi dalam proyek tersebut besar sekali.
"Bahwa kalau kita sebagaimana disampaikan oleh ketum, buka seluas-luasnya. Utara ke selatan, Barat ke Timur. Periska semuanya,Rp 8 triliun itu kann besar sekali," kata Sugeng di Jakarta, Selasa (30/5).
Sugeng juga mendorong Presiden Jokowi untuk mengawal kasus ini. Meminta Jokowi untuk membuka kotak pandora yang terlibat dalam kasus proyek BTS tersebut.
Advertisement
Diketahui, Menkominfo, Johnny G Plate menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Johnny adalah Sekjen NasDem yang kini sudah dicopot karena menjadi tersangka.
"Kan ini korupsi yang rugikan negara banyak sekali. Seorang Plate itu katakanlah bila terbukti, biar hukum yang bicara. Proporsinya juga berapa kan harus jelas juga," tegas Sugeng.
Dia menambahkan, NasDem tidak anti pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, NasDem meminta Kejagung membongkar skandal korupsi BTS.
"Kita ini enggak anti pemberantasan korupsi," tegas dia lagi.
Advertisement
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali mendukung langkah Kejaksaan Agung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebesar Rp8,2 triliun.
Ali mendorong semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir. "Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir," tegas Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5).
Namun, Kejaksaan Agung perlu menetapkan perusahaan mana yang diduga terlibat dalam korupsi BTS. "Kita butuh pernyataan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, dalam proyek BTS ada tiga perusahaan konsorsium diduga terlibat. Tiga perusahaan konsorsium itu perlu diblokir karena uangnya diduga mengalir ke perusahaan tersebut.
Advertisement
Menurut Ali, kasus ini sederhana. Karena aliran dana jelas dari Kementerian mentransfer ke rekening perusahaan masing-masing. "Untuk menelusurinya gampang kok. Siapa yang terima uang dan uang itu yang terima adalah perusahaan berdasarkan berita acaranya," kata dia.
Ali meyakini, dalam pengejaran kerugian negara, perusahaan yang menjadi penanggung jawabnya. Sebab, perusahaan tersebut menerima uang proyek BTS.
"Pastinya ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tak sesuai spek, maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit," jelasnya.
Kejaksaan dinilai perlu segera melakukan pemblokiran. Untuk mencegah manipulasi. "Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya," kata Ali.