PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu, Mahfud: Pemilu Sesuai Jadwal

Mahfud mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat. Meski masih ada proses Kasasi, menurut Mahfud, masalah kepemiluan memang bukan kewenangan pengadilan negeri.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu, Mahfud: Pemilu Sesuai Jadwal
Mahfud MD. antara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang meminta tahapan Pemilu 2024 ditunda. Mahfud menegaskan Pemilu 2024 sesuai jadwal dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

"Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa Pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).

Mahfud mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat. Meski masih ada proses Kasasi, menurut Mahfud, masalah kepemiluan memang bukan kewenangan pengadilan negeri.

"Karena putusan pengadilan karena meskipun masih bisa Kasasi tapi memang itulah hukum yang benar, tidak bisa masalah Pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya," ujar Mahfud.

Ucapan Selamat ke KPU

Mahfud pun mengucapkan selamat kepada KPU RI dan berterima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan yang tepat.

"Sebagai Menko Polhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu di mana semula pengadilan negeri mengabulkan permohonan partai PRIMA hari ini di tingkat banding permohonan partai PRIMA itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima," ujar Mahfud.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan banding yang diajukan KPU dikabulkan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Prima untuk melakukan penundaan tahapan Pemilu 2024.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua, Sugeng Riyono pada (11/4).

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

Rekomendasi