Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan tegas untuk peserta Pemilu. Seluruh peserta hanya diperkenankan memiliki sepuluh akun media sosial (medsos) di masing-masing platform atau aplikasi.
Aturan jumlah kepemilikan medsos sudah diatur dalam Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2018 tentang Kampanye.
"Di pasal 35 diatur akun media sosial paling banyak sepuluh untuk masing-masing, Instagram 10, Facebook 10," kata Komisioner KPU, Afifuddin dalam acara 'Seminar Pers dan Pemilu Serentak 2024' di Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
Advertisement
Memastikan aturan benar-benar dipatuhi peserta pemilu, KPU telah membentuk satuan tugas pengawasan kampanye di medsos. Pembentukan gugus tugas itu turut menggandeng Bawaslu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kalau di media sosial ada gugus tugas, isinya hanya KPU, Bawaslu, Kominfo. Kominfo jembatani seluruh platform," kata dia.
Afif menambahkan, saat penandatanganan gugus tugas tersebut ada 13 platform media sosial yang akan diawasi.
"Tetapi ini hanya lewat satu pintu Kominfo, jadi gugus tugas satu sisi kemarin kita bicarakan untuk kampanye non media sosial," sambungnya.
Advertisement
Diketahui, Bawaslu telah berencana membuat satgas untuk mengawasi media sosial jelang Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan tim khusus itu bisa saja memidanakan pelaku terduga melakukan black campaign yang menyasar fitnah dan hoaks di medsos.
"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalau pun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoaks itu bisa dipidana," kata Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (18/12).
Bagja menyebut pelaku itu bisa diancam pidana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati lantaran UU ITE, menurutnya, lebih 'keras' dari Undang-Undang Pemilu.
"Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU Pemilu, hati-hati," katanya.