Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai, para menteri yang dicalonkan sebagai calon presiden harus mundur dari jabatannya. Sesuai dengan UU Pemilu, kata Kamhar, pejabat negara yang dipilih langsung maka harus mundur. Berbeda dengan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif yang dipilih oleh rakyat diperbolehkan untuk cuti.
"Pejabat yang prosesnya selected atau ditunjuk maka mesti mundur dari jabatannya setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon. Jadi legitimasinya memang berbeda. Menteri pejabat yang mekanismenya selected bukan elected," kata Kamhar kepada wartawan, Rabu (3/8).
Kamhar juga mengingatkan para menteri yang berminat maju sebagai calon presiden harus mengutamakan pelayanan kepada bangsa dan negara. Jangan sampai ada penyalahgunaan jabatan. Apalagi sudah beberapa kali Presiden Joko Widodo meminta menterinya fokus bekerja.
"Ini yang mesti dipastikan, jangan sampai ada penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politiknya dan jangan sampai terulang lagi keluh kesah Pak Jokowi seperti beberapa waktu yang lalu bahwa Menteri jangan sibuk memoles diri demi pencapresan, dan meminta Anggota Kabinet untuk tetap mengedepankan amanah yang kini sedang diemban," ujar Kamhar.
"Curhat itu bisa juga dimaknai bahwa Pak Jokowi mulai galau karena satu persatu pembantunya sibuk dengan agenda masing-masing untuk persiapan menuju 2024," tegasnya.
Kamhar menilai, memang menjadi dilema di akhir masa kepemimpinan presiden. Para menteri dan partai pendukungnya sudah mulai fokus untuk hadapi Pemilu 2024.
"Ini memang selalu menjadi dilema pemimpin yang telah memasuki tahap akhir periode kepemimpinan. Apalagi ini sudah periode kedua dan Pak Jokowi dibatasi konstitusi untuk tak bisa maju lagi. Tak hanya pembantunya, Parpol koalisi pun saat ini sudah mulai lebih fokus pada sukses pemilu 2024 bagi partainya masing-masing sebagai skala prioritas," ujarnya.
Advertisement
Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai sudah seharusnya menteri mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai capres ataupun cawapres. Ini sudah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ini merespons gugatan yang diajukan Partai Garuda terhadap UU Pemilu untuk menguji Pasal 170 ayat (1) terkait frasa ‘pejabat negara’. Mereka ingin menteri bisa maju di Pilpres tanpa harus mundur dari jabatannya.
“Iya kalau menurut saya sudah pas yang ada di UU,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi merdeka.com, Rabu (3/8).
Dia khawatir, bila menteri tidak mundur dari jabatannya dapat menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi. Bahkan, dapat memanfaatkan program kementerian untuk pencapresannya.
“Karena menteri ini kan punya sumber daya, punya program, kalau mereka maju sebagai capres bisa jadi memanfaatkan program-program yang ada di kementeriannya,” tutup Khoirunnisa.
Advertisement
Untuk diketahui, Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tersebut berbunyi; "Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."
Penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, "Yang dimaksud dengan "pejabat negara" dalam ketentuan ini adalah: a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; d. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; e. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial; f. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; g. Menteri dan pejabat setingkat Menteri; h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkauasa penuh; dan i. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang."
Kuasa hukum Partai Garuda, Munathsir Mustaman, mengatakan, untuk pemberdayaan partai politik (parpol) pada era reformasi dan sesuai keinginan para penyusun perubahan terhadap UUD 1945, salah satu sarana demokrasi dalam pemilu presiden ditentukan melalui parpol. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan; “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
“Melalui partai politik, rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan masa depannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Parpol dapat mengambil peran penting dalam memberikan kebebasan, kesetaraan, kebersamaan sebagai upaya untuk membentuk bangsa dan negara yang padu,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 pada Kamis (7/7).