Komisi III DPR: Pembahasan Revisi UU Narkotika Mulai Agustus

Arsul mengingatkan DPR tidak mau melegalkan ganja, namun merelaksasi penggunaan ganja untuk medis.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Komisi III DPR: Pembahasan Revisi UU Narkotika Mulai Agustus
Anggota Badan Legislasi DPR Arsul Sani. ©Liputan6.com/Delvira Hutabarat

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan pembahasan revisi UU Narkotika No.35 tahun 2009 akan langsung dibahas di masa sidang mendatang.

“Masa sidang yang akan datang, setelah 17 Agustus kita akan memulai pembahasan itu,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/7/2021).

Pembahasan revisi akan dimulai dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli. “Sambil tentu pembahasan itu dibarengi dengan melakukan rdpu dulu dengan para dokter, ahli farmasi,” kata dia.

Selain itu, Arsul mengingatkan DPR tidak mau melegalkan ganja, namun merelaksasi penggunaan ganja untuk medis.

“Tetapi sekali lagi ingat jangan ada pembelokan. DPR atau Komisi III tidak sedang melakukan usaha melegalkan ganja, bukan itu, apalagi untuk rekreasi atau untuk kesenangan. Kita cuma merelaksasi agar kalau perkembangan ilmu pengetahuan ke depan itu ada obat yang memang ada campuran ganja dan itu bisa mengobati penyakit,” pungkas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait legalisasi ganja untuk medis. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta para penggugat seperti Santi yang memiliki anak cerebral palsy agar tidak kecewa dan putus asa, sebab DPR masih tetap bisa mengupayakan revisi UU Narkotika.

“Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak itu kan Yudisial review,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/7/2022).

Menurut Arsul, MK tidak memutuskan bahwa pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah, melainkan dikembalikan kepada pembuat Undang-undang yakni DPR.

Adapun Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

“Tidak berarti pasal 8 ayat 1 gak bisa diubah, karena MK berpendapat itu kebiajkan hukum yang terbuka artinya dikembalikan ke pembuat UU dalam hal ini DPR,” kata dia.

Sumber: Liputan6.com/Delvira

Rekomendasi