Brotoseno Dipecat Tidak Hormat dari Polri, DPR: Tak Ada Toleransi Pelanggar Hukum

Menurut politikus Gerindra ini, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melanggar etik atau hukum.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Brotoseno Dipecat Tidak Hormat dari Polri, DPR: Tak Ada Toleransi Pelanggar Hukum
Raden Brotoseno. ©2020 Merdeka.com

AKBP Raden Brotoseno dikenai sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil setelah Polri menggelar Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi keputusan tersebut. Menurutnya, Polri membuktikan evaluasi internal berjalan baik.

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut. Inilah bukti bahwa evaluasi internal Polri berjalan dengan baik," ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/7).

Menurut politikus Gerindra ini, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melanggar etik atau hukum.

"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum," kata Habiburokhman.

Kasus Brotoseno perlu menjadi pelajaran bagi anggota Polri untuk 1.000 kali berpikir melakukan pelanggaran etika atau hukum.

"Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri. harus berfikir 1.000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum," tegas Habiburokhman.

Polri telah menggelar sidang KKEP PK terkait status keanggotaan AKBP Raden Brotoseno. Hasilnya, ia telah dikenakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat.

"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8-7-2022 pukul 13.30 Wib memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13-10-2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7).

Ia menjelaskan, hasil dari sidang komisi tersebut nantinya akan dikirimkan ke Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti.

"Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT KKEP PK/1/VII/2022. Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," jelasnya.

Rekomendasi