KPU Pastikan Keamanan Sipol Berlapis, Data Partai Politik Tidak akan Hilang

Sipol merupakan alat bantu yang disediakan KPU RI bagi partai politik untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPU Pastikan Keamanan Sipol Berlapis, Data Partai Politik Tidak akan Hilang
Anggota KPU RI Idham Holik. ©2022 Merdeka.com/Liputan6.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknya telah menggunakan keamanan yang berlapis untuk menjamin data dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU memastikan data-data partai politik yang diunggah ke Sipol tidak akan hilang.

"Jadi kita awalnya berlapis, kalau ini diserang ini ada di sini. Ada bakcup pertama dan kedua. Jadi seluruh data yang diinput tidak akan hilang," jelas Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers peluncuran Sipol di Kantor KPU Jakarta Pusat, Jumat (24/6).

Sipol merupakan alat bantu yang disediakan KPU RI bagi partai politik untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Idham menyampaikan partai politik sudah bisa mengakses dan menggunakan Sipol mulai Jumat hari ini.

"Mulai saat ini Sipol sudah dapat digunakan oleh partai politik untuk kepentungan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024," jelasnya.

Idham menyebut KPU telah melakukan pemuktahiran teknologi agar partai politik lebih mudah dalam mengunggah data di Sipol. KPU telah melakukan sosialisasi penggunaan Sipol ke 29 dari 75 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

"Dari 75 parpol tsb lalu kami surati, ternyata surat kami sampai ke 34 parpol kepentingannya sosialisasi Sipol," ucap dia.

"Dari 34 parpol kita komunikasikan, kita sampaikan surat ya, ada 29 parpol yang mengikuti sosialiasi fungsi Sipol dan kegiatan-kegiatan selanjutnya," sambung Idham.

Dia menuturkan pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Data-data yang wajib diunggah partai politik ke Sipol antara lain, profil partai politik, kepengurusan partai politik, dan kantor tetap partai politik.

"Partai politik yang pendaftarannya bisa kami terima apabila seluruh dokumen yang disyaratan dalam UU Pemilu itu dinyatakan lengkap," tutur Idham.

Reporter: Lizsa Egeham

Rekomendasi