Demokrat Soal Marzuki Cabut Gugatan Terhadap AHY: Mereka Akhirnya Sadar

Zaky bilang, penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.

Muhammad Genantan Saputra
Demokrat Soal Marzuki Cabut Gugatan Terhadap AHY: Mereka Akhirnya Sadar
Marzuki Alie usai diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Partai Demokrat menilai, sejak awal gugatan Marzukie memang lemah.

"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Selasa (23/3).

Dia menuturkan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol pasal 32 sangat jelas. Bahwa, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

Zaky bilang, penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.

"Jadi bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," jelasnya.

Zaky berharap, Marzuki Alie cs segera menyadari kekeliruan mereka selama ini melakukan GPK-PD yang bekerja sama dengan oknum kekuasaan. Serta membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB tidak sah dan abal-abal.

"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," pungkasnya.

Diberitakan, Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Pencabutan gugatan nomor nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst disampaikan melalui salah satu kuasa hukum saat sidang perdana akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Baik terimakasih yang mulai kami pada sidang pertama hari ini menyampaikan terima kasih yang mulia. Baik, ada mandat dari para prinsipal, dari keenam pengugat pada hari ini pengugat hendak memohonkan pencabutan gugatan yang mulia," kata Slamet saat persidangan, pada Selasa (23/3).

Mendengar pemohonan itu, lantas Hakim Ketua Rosmina yang memimpin persidangan ini kembali meyakinkan kepada kuasa hukum terkait pencabutan gugatan yang telah dilayangkan oleh pihak pengugat yakni Marzukie Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal.

"Pencabutan gugatan? Kenapa tidak ngomong dari tadi. Begitu?" kata Hakim Rosmina

"Iya benar yang mulai," timpal Slamet.

Dengan demikian, maka sidang gugatan yang dilayangkan oleh Marzukie Alie dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H. Teuku Riefky Harsya, dan Hinca IP Pandjaitan batal digelar.

"Tapi kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Tapi surat kuasa yang asli bapak belum sampaikan sehingga apakah bapak benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing. Itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," kata hakim ketua Rosmina.

Oleh sebab itu, Rosmina mengatakan kalau sidang lanjutan akan kembali digelar pada Hari Jumat, 26 Maret 2021 untuk penyerahan bukti surat kuasa asli meliputi KTP dari para pengugat asli. Agar nantinya, majelis hakim memutuskan untuk kabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzukie Alie dkk kepada AHY.

"Begini karena ini ada pencabutan gugatan. Sebelum dimulainya persidangan pembacaan gugatan dan jawaban. Sehingga kami tidak perlu meminta persetujuan tergugat sesuai hukum acara," kata Rosmina.

"Hanya untuk kelengkapan administrasi kami, menentukan kehadiran pengugat sah duduk di situ silahkan surat kuasanya dihadirkan pada hari Jumat. Kita bersidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa asli dan KTP pengugat, untuk kita bacakan pencabutan gugatan," tambahnya.

Rekomendasi