Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan permohonan Peninjauan Kembali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah. MA memutuskan membebaskan PKS membayar ganti rugi Rp30 miliar karena memecat Fahri dari PKS.
Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah menyatakan tidak masalah dirinya tidak mendapat ganti rugi. Hanya saja, seharusnya ia dapat menyumbangkan Rp30 miliar itu ke orang yang membutuhkan.
“Niatnya yang Rp30 Miliar itu mau disumbangkan. Tidak akan diambil sepeserpun,” kata Fahri saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).
Sementara itu, Kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief menyebut, putusan MA hanya membatalkan ganti rugi immateril Rp 30 miliar.
Putusan itu justru memperkuat putusan sebelumnya, yaitu PKS dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemecatan Fahri.
“Itu hanya membatalkan ganti kerugian immateril 30 miliar,” katanya dalam keterangan.
"Putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melawan perbuatan melawan hukum," tambahnya.
Advertisement
Hingga saat ini, kuasa hukum mengaku belum mendapat salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Mujahid mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan langkah hukum lanjutan.
“Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan,”katanya
Adapun Perseteruan antara PKS dan Fahri Hamzah terjadi sejak awal 2016. Saat itu PKS memecat Fahri.
Fahri lantas mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan dan menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
PN Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan Fahri. Namun, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding, PKS kalah sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Juni 2018.